Jakarta, mataberita.net— Banyaknya penyelundupan barang illegal membuat petugas Bea Cukai harus lebih hati hati untuk memeriksa lebih detail penumpang dari luar negeri. Hasil pemeriksaan, petugas Bea Cukai sering menemukan barang barang branded yang dibawa oleh penumpang pesawat di bandara.
Tak tanggung tanggung barang branded dengan harga di atas batas bebas bea masuk. Maka dari hal itu petugas Bea Cukai mengambil tindakan tegas dengan meminta penumpang membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bila penumpang tersebut tidak membayar pajak atas barang bawaannya, maka petugas Bea Cukai mengambil sikap tegas dengan menyita barang bawaan yang harganya di atas bebas bea masuk.
Baca Juga : Tak Bayar Pajak 800.000, Bea Cukai Tahan Celana Dalam Yuni
Pasti semua bertanya tanya kemana larinya barang-barang yang disita oleh petugas Bea Cukai?
Barang hasil sitaan Bea Cukai dibagi menjadi dua bagian yaitu barang yang diberitahukan secara tidak benar dan barang yang diberitahukan secara benar.
“Jadi barang sitaan Bea Cukai mengacu kepada undang-undang kepabeanan pasal 53 yang dibagi menjadi dua kategori,” ungkap salah satu petugas Bea Cukai.
Barang dari hasil sitaan Bea Cukai dibagi menjadi 3 kriteria, di mana sejumlah barang sitaan tersebut bisa diambil kembali oleh pemiliknya dan ada juga yang menjadi milik negara.
“Yang pertama barang tidak dikuasai atau BTD yang kalau nggak diselesaikan kewajibannya akan menjadi barang milik negara atau BMN,” sambung petugas Bea Cukai.
Alhasil bila barang sitaan sudah menjadi milk negara, maka barang tersebut akan dilelang melaui situs atau secara terbuka.