Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Bank Jago Ungkap Kasus Terkait Karyawannya Yang Membobol Rekening Nasabah

Foto : Bank Jago Ungkap Kasus Terkait Karyawannya Yang Membobol Rekening Nasabah

Jakarta, mataberita.net — PT Bank Jago Tbk buka suara terkait eks karyawannya berinisial IA (33) yang ‘membobol’ rekening nasabah hingga Rp1,3 miliar. Kejadian pencurian dana terjadi pada 18 Maret sampai 31 Oktober 2023.

Berdasarkan keterangan resmi, Bank Jago mengatakan akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan atas kejadian tersebut.

“Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana,” tutur Corporate Communication Bank Jago Marchelo, pada Rabu (10/07/2024).

Bank Jago juga memastikan keamanan dana dan data nasabah adalah prioritas utama. Hal ini tercermin dari penerapan manajemen risiko dan strategi anti-fraud perusahaan sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal.

Langkah tersebut membuat Bank Jago mendeteksi lebih awal tindakan ‘pencurian’ yang dilakukan oleh mantan karyawannya tersebut.

“Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, seorang mantan karyawan bank swasta berinisial IA (33) ditangkap karena mencuri uang Rp1,3 miliar dari rekening yang diblokir perusahaan.

IA ditangkap berdasarkan laporan yang diterima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kasus ilegal akses bank yang terjadi pada 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.

Setelah penyelidikan, polisi menangkap IA di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Kamis (04/07/2024) sekitar pukul 00.50 WIB.

Berdasarkan pemeriksaan, IA melakukan aksinya itu dengan cara memerintahkan agen command center untuk mengajukan pembukaan blokir rekening. Permintaan IA disetujui karena hal itu merupakan kewenangannya sebagai contact center specialist.

BACA JUGA : Harga Minyak Mentah Dunia Menguat Usai Stok di AS Menurun

“Dari perbuatannya, IA diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh IA,” ucap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, pada Rabu (10/07/2024.

Kini, IA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Leave a Reply