Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Bank Indonesia Tegaskan Para Pemalsu Pupiah Bakal Kena Sanksi Pidana

Foto : Bank Indonesia Tegaskan Para Pemalsu Pupiah Bakal Kena Sanksi Pidana

Jakarta, mataberita.net — Pemalsu rupiah palsu ternyata masih beredar di tengah masyarakat. Baru-baru ini bahkan ada pihak yang menjual uang palsu secara online di media sosial maupun marketplace.

Dalam tangkapan layar yang diunggah seorang warganet di sosial media X, menunjukkan suatu pihak mempromosikan uang palsu. Si penjual menawarkan uang palsu berkualitas ‘tinggi’. Penjual yang melabeli dirinya ‘Pratama Dupal (duit palsu) itu mengatakan uang palsu itu bisa diterawang layaknya uang asli.

Sementara itu, uang palsu darinya bisa lolos sinar UV dan setiap rupiah imitasi pecahan Rp100 ribu ataupun Rp50 ribu memiliki nomor seri yang berbeda. Jualannya dibanderol Rp100 ribu untuk Rp2 juta uang palsu, Rp150 ribu untuk Rp4 juta uang palsu, hingga Rp1 juta untuk Rp24 juta uang palsu.

“Dijamin 98 persen mirip dengan asli. Yang pastinya aman digunakan di mana saja. Kelemahannya cuma tidak bisa disetor tunai di mesin ATM,” imbuh Pratama Dupal.

Bank Indonesia (BI) pun mengingatkan para pemalsu rupiah maupun pengedar bisa terkena sanksi pidana. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menegaskan produksi dan peredaran uang palsu dilarang.

Larangan mengenai produksi dan pengedaran Rupiah palsu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan pelanggaran atas larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana berupa denda, kurungan, atau penjara.

BACA JUGA : Kapolri Resmi Luncurkan Aplikasi Digital Terkait Layanan Izin Penyelenggaraan Acara

“Penjualan di medsos masuk dalam kategori pelanggaran terhadap ketentuan ini yang dapat dikenakan sanksi kurungan dan denda,” ungkap Marlison, pada Senin (24/06/2024).

Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 itu menyatakan setiap orang yang memalsukan rupiah bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun. Selain itu, pemalsu juga bisa terkena pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Hukuman serupa juga berlaku bagi orang yang menyimpan secara fisik rupiah palsu dengan cara apapun.

Di sisi lain, bagi orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Hukuman serupa juga berlaku bagi orang yang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan, orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah palsu dapat terkena pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

Leave a Reply