Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Bank, Asuransi dan LJK Wajib Laporkan Kasus Penyuapan Hingga Korupsi Kepada OJK

Foto : Bank, Asuransi dan LJK Wajib Laporkan Kasus Penyuapan Hingga Korupsi Kepada OJK

Jakarta, mataberita.net — Bank, asuransi, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya wajib melaporkan kasus penyuapan hingga korupsi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan yang diteken pada 23 Juli 2024. POJK SAF LJK ini mengatur jenis fraud, mitigasi, hingga pelaporan kasus.

“Dalam hal terdapat kejadian fraud berdampak signifikan, LJK wajib menyampaikan laporan kejadian fraud berdampak signifikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan mengacu pada Pedoman Pengisian Laporan Fraud Berdampak Signifikan,” tulis pasal 10 ayat 2 beleid tersebut, pada Rabu (14/08/2024).

Sementara, jenis-jenis perbuatan fraud dalam lembaga jasa keuangan dibeberkan pada pasal 2 POJK tersebut. Ini dikelompokkan ke dalam enam tindakan utama.

Pertama, korupsi. Fraud ini meliputi benturan kepentingan yang merugikan LJK dan/atau konsumen; penyuapan; penerimaan tidak sah; dan/atau pemerasan.

Kedua, fraud dalam kelompok penyalahgunaan aset. Tindakan ini mencakup penyalahgunaan uang tunai; penyalahgunaan persediaan; dan/atau penyalahgunaan aset lainnya.

BACA JUGA : Otoritas Jasa Keuangan Izinkan Influencer Promosikan Kripto

Ketiga, kecurangan laporan keuangan, yakni melebihkan atau mengurangi kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih. Keempat, penipuan.

Kelima, pembocoran informasi rahasia. Keenam, tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“… wajib menyampaikan laporan kejadian fraud berdampak signifikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diketahui terjadinya fraud yang berdampak signifikan,” tegas pasal 15 ayat 1.

Kewajiban itu berlaku untuk LJK berupa bank umum, bank perekonomian rakyat, perusahaan efek, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi.

Tak terkecuali perusahaan pembiayaan, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Sedangkan LJK berbentuk dana pensiun, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, dan lembaga penjaminan diberi waktu lebih lama. Mereka diharuskan menyampaikan laporan kepada OJK maksimal 6 hari setelah fraud diketahui.

Leave a Reply