Mataberita.net, JAKARTA- Membangun rumah sendiri dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut pengenaan pajak pendirian bangunan dengan luas minimal 200 meter persegi.
Menurut Yustinus, ketentuan PPN KMS bukan hal baru dan sudah ada sejak 30 tahun lalu yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
“Lalu, bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11 persen, maka tarif PPN KMS hanya 2,2 persen. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20 persen dari total pengeluaran. Jika pada 2025, tarif PPN jadi naik (12 persen), berarti tarif (PPN KMS) menjadi 2,4 persen,” cuitan Prastowo melalui cuitan di akun X (Twitter) @prastow,
Adapun kebijakan PPN KMS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Sementara besaran tarif PPN umum 12 persen pada 2025 tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Bangunan yang Dikenai Pajak 2,4 Persen
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 61/PMK.03/2022, kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan mendirikan bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam aktivitas usaha, atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya dimanfaatkan sendiri atau dipakai oleh pihak lain.
Bangunan yang dimaksud adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang dilekatkan atau ditanam secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan, dengan kriteria:
- Konstruksi utama terdiri dari kayu, pasangan batu bata, beton, atau bahan sejenisnya, dan/atau baja.
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha.
- Luas bangunan yang dibangun minimal 200 meter persegi.
Baca Juga :
Sebelum Prabowo Tanda Tangani Kepres, Ibu Kota Negara Tetap Jakarta
Kegiatan membangun bangunan sendiri dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu. Selain itu, pengenaan PPN KMS juga berlaku bagi pembangunan secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang jarak waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari dua tahun.
“Termasuk dalam kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yaitu kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain untuk orang pribadi atau badan, tetapi PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain,” bunyi Pasal 2 ayat (7) PMK Nomor 61/PMK.03/2022.
Pemerintah juga memberikan contoh kasus kegiatan mendirikan bangunan yang menjadi target PPN KMS. Misalnya, Pak A membangun rumah sendiri. Pembangunan tersebut dilakukan sekali waktu dimulai pada Juni 2022 dengan luas 200 meter persegi. Atas pembangunan rumah tersebut, Pak A dikenai PPN KMS.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan pembangunan rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS). Begitu pula dengan renovasi rumah yang tidak menambah luas bangunan hingga 200 meter persegi, bukan menjadi target PPN KMS.
Dwi menjelaskan bahwa dalam kebijakan PPN KMS yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 itu bukan jenis pajak baru. Pengenaannya sudah diterapkan sejak 1995 melalui Pasal 16C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
“Kebijakan ini ditetapkan untuk memberi asas keadilan, supaya aktivitas membangun yang dilakukan sendiri maupun melalui kontraktor atau developer sama-sama dikenakan PPN,” kata Dwi di Jakarta, Selasa, 17 September 2024, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Dwi PPN KMS dihitung berdasarkan besaran tertentu dari hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN umum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 61/PMK.03/2022. Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, maka PPN KMS yang berlaku adalah 2,2 persen (11/100 x 20 persen).