Medan, mataberita.net — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) hadir untuk menyosialisasikan upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan dalam kegiatan penyuluhan. Yang mana diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Provinsi Sumatera Utara di Aula Hotel Grand Jamee, Medan, pada Selasa (25/07/2025).
BACA JUGA : Yukz Tanya : DKI Jadi Daerah Khusus Jakarta, IKN Pindah ke Kaltim Sudah Tepat?
Kegiatan yang diselenggarakan sebagai tindak lanjut keprihatinan DP MUI terhadap ragam permasalahan hukum. Yang mana terjadi di Provinsi Sumatera Utara saat ini turut dihadiri oleh Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan MUI Provinsi Sumatera Utara Dr. H. Abdul Hamid Ritonga, M.A. dan Perwakilan dari MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Lamria Fitriani Manalu dalam pemaparannya menyebutkan. Tokoh agama sebagai salah satu pembina Kadarkum berperan penting dalam tumbuh kembang kelompok Keluarga Sadar Hukum di Provinsi Sumatera Utara dan mendorong kehadiran Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.

Pemateri juga menyampaikan perlunya dibangun kolaborasi aktif antara Kanwil Kemenkum Sumut dan MUI Provinsi Sumut kedepannya untuk memperluas layanan bantuan hukum dan akses keadilan melalui pembentukan Kadarkum dan Posbankum Desa/Kelurahan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Setelah sesi pemaparan berakhir, sesi tanya jawab dipandu oleh Moderator Drs. H. Sutan Sahrir Dalimunthe, M.A.. Sesi ini diwarnai dengan diskusi interaktif antara pemateri dan peserta, mengangkat berbagai permasalahan hukum di tengah masyarakat. Yang mana dihadapi MUI kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama.