Jakarta, mataberita.net — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan aturan pembatasan BBM bersubsidi tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, aturan yang akan berbentuk peraturan menteri ESDM itu masih dibahas.
“Untuk menyangkut BBM subsidi kita sekarang lagi masih dalam pembahasan aturannya. Jadi belum ada aturan itu dan belum ada yang diterapkan ya,” tutur dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/09/2024).
“Biar clear. Masih dalam pembahasan. Dan saya pikir dalam waktu satu-dua minggu ini belum ada (penerapan). Jadi jangan dulu berspekulasi apa-apa jadi aturannya masih dibahas,” katanya.
Begitu pula dengan kriteria masyarakat yang seharusnya masih berhak membeli BBM subsidi. Bahlil menyebut hal tersebut juga masih dibahas.
BACA JUGA : Kementerian Perhubungan Berencana Naikkan Tarif Tiket KRL
Bahlil ingin BBM subsidi Pertalite diberikan secara tetap sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.
“Semuanya nanti kita umumkan. Yang jelas, BBM ini diberikan pada yang berhak menerima subsidi tepat sasaran, jangan orang seperti saya (menteri) dikasih BBM subsidi dong, enggak fair. Kasih ke saudara kita yang memang layak mendapatkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bahlil mengungkap pemerintah saat ini masih melakukan sosialisasi agar pelaksanaan pembatasan pembelian BBM subsidi pada 1 Oktober 2024 mendatang dapat diberlakukan.
“Memang ada rencana begitu (berlaku 1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, permen (peraturan menteri)-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Waktu sosialisasi ini yang sedang saya bahas,” imbuh Bahlil di Kompleks DPR RI, pada Selasa (27/08/2024).
Kendati, Bahlil belum bisa membocorkan kriteria kendaraan seperti apa yang bakal diperbolehkan mendapat subsidi BBM. Ia mengatakan saat ini pembahasan masih terus berlanjut.
Dikabarkan pembeli BBM bersubsidi akan dibatasi kuota maksimal per hari untuk mobil mesin di atas 1.400 cc.