Jakarta, mataberita.net — Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia punya alasan kuat memberikan izin pengelolaan tambang kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ia memberikan izin mengelola tambang ke NU lantaran ibunya seorang kader.
“Ibu saya ini NU. Jangan anaknya sudah jadi menteri investasi, gak ada selesai kita jadi menteri, gak ada apa yang kita kasih kan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Investasi, Jakarta Selatan, pada Jumat (07/06/2024).
Tak sekali Bahlil menegaskan kecintaannya kepada NU. Ia pernah mengatakan hal serupa dalam kuliah umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama pada Jumat (31/05/2024) lalu.
Ia menegaskan bangga terhadap NU. Pasalnya, Bahlil mengaku lahir dari kandungan ibu yang merupakan seorang kader organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut.
Disamping itu, Bahlil menegaskan bahwa ormas keagamaan punya peran penting dalam berdirinya Indonesia. Ia menekankan NU menjadi salah satu ormas yang berkontribusi dalam kemerdekaan Indonesia hingga sekarang.
BACA JUGA : DPR Bahas Perkara Tapera Bersama Menteri Basuki
“Kami berpandangan bahwa ormas keagamaan ini juga bagian aset negara dan mereka mengurus umat. Tetapi apa yang terjadi, mohon maaf, dalam implementasi penyelenggaraan negara, rasanya kita belum memaksimalkan potensi-potensi perhatian dari resources yang ada pada sumber daya alam yang dimiliki negara, terutama sektor pertambangan,” kata Bahlil.
Usai Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, PBNU langsung tancap gas. Kementerian Investasi/BKPM mengatakan PBNU adalah ormas keagamaan pertama yang meminta izin tambang ke negara.
Bahlil menyebut NU juga sudah membuat badan usaha dan mengurus wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada Kementerian Investasi/BKPM. Ia berjanji akan segera menerbitkan izin tersebut pada pekan depan.
“NU mendapat (WIUPK), NU membuat badan usaha. Jadi, badan usahanya (yang dapat izin tambang), nanti dikelola secara profesional. Saya sudah membaca beberapa rilis PBNU dan betul mungkin kalau tidak salah minggu depan sudah selesai urusannya,” ungkapnya.
“Pemberian (WIUPK) kepada PBNU adalah eks PT Kaltim Prima Coal (KPC). Berapa cadangannya? Nanti tanya begitu sudah kita kasih, nanti tanya mereka (ke PBNU) saja,” pungkas Bahlil.
Berdasarkan situs kelompok perusahaan milik Bakrie Group, KPC merupakan salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan mereka.