Jakarta, mataberita.net — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengancam akan mencabut izin edar produk kosmetik yang overclaim. Produk yang overclaim biasanya menggunakan narasi yang berlebihan dan klaim kesehatan yang tidak terbukti dalam promosinya.
“Kalau labelnya sesuai dengan (izin) yang kita keluarkan tapi di luar dia overclaim itu deputi penindakan bersama timnya ada 500 orang akan mengawasi termasuk yang di media sosial,” tutur Kepala BPOM Taruna Ikrar di kantor BPOM, pada Senin (30/09/2024).
Taruna mengatakan produk kosmetik yang sudah mendapat izin edar dari BPOM tetapi overclaim, maka akan diberikan sanksi berupa pemanggilan hingga pencabutan izin edar.
“Yang sudah dapat surat izin edar tapi overclaim kita akan berikan peringatan. Bisa dipanggil, bisa disurati, dan terakhir bisa saja keputusannya kita tarik izin edarnya,” ujarnya.
BACA JUGA : BBN Airlines Indonesia Resmi Jadi Maskapai Baru, Layani Penerbangan Komersial di Indonesia
Dalam kesempatan itu, Taruna juga menyinggung para influencer atau selebgram yang kerap mempromosikan produk kosmetik. Menurutnya, influencer sebenarnya pekerjaan yang baik tetapi ada yang kerap mempromosikan produk kosmetik ilegal.
Sebab itu, BPOM katanya akan memanggil influencer yang mempromosikan produk impor ilegal.
“Influencer-influencer yang berlebihan kita mau undang ke BPOM untuk diberikan peringatan dan edukasi. Berlebihan artinya (menyampaikan) di luar dari aturan yang ada. Jangan dipromosikan yang ilegal dong, influencer sebaiknya mempromosikan yang legal,” imbuhnya.