Pemalang, mataberita.net — Setelah sukses diimplementasikan sebelumnya pada Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Semarang pada (10/10/2024) lalu, kini seluruh Kantor Imigrasi di Jawa Tengah, termasuk Kelas I Non TPI Pemalang, mulai (01/02/2025) menerapkan kebijakan baru penerbitan paspor elektronik bagi semua pemohon paspor. Sehingga paspor reguler sudah tidak dapat diterbitkan lagi. Menurut Kepala Kanim (Kakanim) Pemalang Ari Widodo melalui Kepala Seksi Humas Syachrudin menyampaikan. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi (Ditjenim) bernomor IMI-263.GR.01.02 tertanggal (11/11/2024).
Notabene kebijakan ini dilakukan secara bertahap di Kanim seluruh Indonesia. “Paspor elektronik ini dilengkapi dengan teknologi keamanan tambahan. Berupa chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto wajah, dan data identitas diri. Keamanan ini dirancang untuk mencegah pemalsuan dan penggunaan paspor palsu,” ujar Syachrudin. Selain itu nantinya, lanjutnya, proses pemeriksaan Imigrasi di bandara atau pelabuhan akan lebih cepat. Karena otoritas Imigrasi dapat memverifikasi identitas pemegang paspor dengan lebih mudah. Masyarakat di wilayah kerja Kanim Pemalang kini dapat mengurus paspor elektronik melalui aplikasi M-Paspor.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Pers dan Demokrasi, Kesatuan Tak Bisa Dipisahkan untuk Bijak
Adapun dengan biaya terbaru sebagai berikut :
- Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun : Rp 650.000
- Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun : Rp 950.000
Paspor elektronik juga memberikan keuntungan lainnya, seperti penerimaan luas di negara lain dan fasilitas bebas visa ke Jepang untuk kunjungan singkat. “Kedepannya kami berharap dengan memiliki paspor elektronik ini, selain mendapatkan masyarakat kemudahan proses keimigrasian juga keamanan pada saat berada di luar negeri,” tutup Syachrudin.