Jakarta, mataberita.net — Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 20 persen di 2025.
Tuntutan mereka suarakan terkait pernyataan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso bahwa pemerintah sekarang ini butuh jajan para buruh untuk menggenjot perekonomian.
Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat mengatakan tuntutan ini ia suarakan karena selama ini kenaikan UMP sangat rendah. Saking rendahnya, kenaikan itu tak bisa menjaga daya beli buruh dan masyarakat.
Apalagi di tengah kenaikan UMP yang kecil itu, harga bahan pokok juga makin mahal.
“Saya mintanya (naik UMP 2025) 20 persen, kenapa? karena selama rentang waktu sejak 2020-2024 itu kan rata-rata (kenaikan UMP) ya kurang lebih cuma 3 persen saja, satu sisi inflasi di atas 3 persen,” tuturny, pada Kamis (03/10/2024).
“Kemudian harga pangan nih yang menjadi sorotan utama itu (naik) 20 persen. Jadi kalau misalnya kita UMP 2025 itu masih di angka 7 persen atau 5 persen itu nggak akan bakal bisa menaikkan daya beli,” katanya.
BACA JUGA : Komisi Pemberantasan Korupsi Geledah Sejumlah Lokasi di Jawa Timur
Ia meminta pemerintah tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan untuk menghitung kenaikan UMP tahun depan. Karena, rumus perhitungan dalam beleid tersebut ia nilai tidak bisa mengatasi permasalahan daya beli.
Apalagi, pemerintah berharap para pekerja yang umumnya kelas menengah kembali memiliki tabungan setelah habis digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
“Jadi kalau mau kelas menengah itu bisa dapat atau punya tabungan, maka harus dinaikkan UMP nya di atas 10 persen, 20 persen lah,” ucap dia.
Di samping itu, ia menekankan kenaikan UMP harus dibarengi dengan upaya pemerintah menekan kenaikan harga, terutama bahan pokok. Hal ini untuk memastikan kenaikan UMP bisa membantu para pekerja kelas menengah.
“Kan kalau selama ini adalah ketika naik upah, semua barang kebutuhan ikut. Nah kan ya, ini jaga dulu, turunkan dulu, kemudian baru dinaikkan upah, itu baru namanya efektif. Tapi kalau naikkan upah, harganya nggak dijaga atau naik sama aja bohong, nggak bakal bisa kekejar juga,” ujarnya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah tengah mengevaluasi PP 51 Tahun 2023 dalam menetapkan UMP 2025.
Evaluasi dilakukan karena pemerintah membutuhkan daya beli pekerja untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Karenanya, dalam merumuskan UMP diharapkan bisa mewakili kebutuhan pekerja.
“Pemerintah kan juga butuh para pekerja kelas menengah juga punya daya beli supaya spendingnya (konsumsi) tinggi. Karena growthnya kan dari situ ekonomi kita,” imbuh Susiwijono.