Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Arema FC Sampaikan Pesan Peringatan Tragedi Kanjuruhan Yang Sudah dilewati Selama Dua Tahun

Foto : Arema FC Sampaikan Pesan Peringatan Tragedi Kanjuruhan Yang Sudah dilewati Selama Dua Tahun

Jakarta, mataberita.net — Arema FC menyampaikan pesan peringatan Tragedi Kanjuruhan yang sudah dilewati selama dua tahun.

“Doa Kami Selalu Bersamamu Nawak (kawan), 135+.”

“Kami tidak akan pernah melupakan para korban tragedi Kanjuruhan. Doa dan penghormatan kami selalu tertuju kepada mereka dan keluarga yang ditinggalkan. Mari terus menjaga semangat mereka hidup dalam setiap langkah kita. 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan,” tulis Arema di Instagram.

Unggahan Arema justru mendapat kritik dari netizen. Sebagian besar menyebut pihak klub seolah lepas tangan membiarkan keluarga korban menuntut keadilan.

“Dua Tahun tragedi Kanjuruhan belum ada juga keadilan!” tulis salah satu netizen.

“Suporternya sibuk mencari keadilan, klubnya sibuk mencari stadion,” timpal netizen lainnya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, sesaat setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya usai pada 1 Oktober 2022.

Berawal dari aksi sejumlah suporter sempat merangsek ke area lapangan. Polisi merespons situasi dengan menembakkan gas air mata di dalam stadion dan ke arah tribune penonton.

Akibat kejadian itu, 135 orang dinyatakan tewas, sedangkan ratusan lainnya dilaporkan luka ringan hingga berat.

BACA JUGA : Otoritas Jasa Keuangan Bakal Larang Pencairan Dana Pensiun Sebelum Usia Kepesertaan Menginjak 10 Tahun

Kepolisian menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang di antaranya berasal dari unsur kepolisian. Sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, divonis bersalah dan masing-masing dihukum 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. Selain itu, satu anggota Polri yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis pidana 1,5 tahun.

Sedangkan dua polisi lainnya yakni Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Belakangan, Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.

Tak hanya itu, MA juga memperberat hukuman Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya Abdul Haris, dari 1,5 tahun, jadi dua tahun penjara.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum dibawa ke pengadilan hingga kini. Dia dibebaskan karena berkasnya tak kunjung dilengkapi Polda Jatim.

Leave a Reply