Jakarta, mataberita.net- Aplikasi Telegram terancam diblokir atau ditutup di Indonesia. Pasalnya aplikasi tersebut mengizinkan konten judi online dalam aplikasinya.
“Sebentar lagi, minggu ini sudah peringatan ketiga. Enggak ada respons ditutup,” sebut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, seperti dikutip pada Jum’at (21/6).
Kominfo telah melayangkan surat peringatan kedua kepada Telegram. Budi menyebut banyak bukti bahwa Telegram mengizinkan konten judi online dalam aplikasinya. Namun, Budi mengeluhkan Telegram tak merespons surat teguran tersebut pasalnya tak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Baca Juga : Server PDN Gangguan, UPT Imigrasi Tetap Layani Perlintasan dan Permohonan Paspor
“Belum karena mereka enggak ada perwakilan di sini. Peringatan ketiga kita tutup,” tegas Budi.
Pemberantasan judi online menjadi salah satu perhatian pemerintah saat ini. Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online sebagai salah satu langkah tegas dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.
Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia menganggap Telegram menjadi media sosial yang paling tidak kooperatif dengan pemerintah untuk memberantas judi online di Indonesia.
Budi sudah mengultimatum Telegram dan mengancam akan memblokir aplikasi tersebut apabila mereka tidak ikut membantu pemerintah dalam memberantas praktik judi online. “Saya sebut saja di sini tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Catat, silakan ditulis di media, hanya Telegram yang sama sekali tidak kooperatif,” tegasnya.