Mataberita.net, Jakarta- Menteri Keuangan alias Bendahara Negara Republik Indonesia menyebut bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) ada batasannya.
Batasan penggunaan APBN tersebut kata Sri terkait dengan kapasitas fiskal negara untuk melakukan belanja atau pengeluaran. “Rambu-rambu yang tadi disebutkan apakah itu berhubungan dengan hutang, yaitu tax to GDP ratio, batasan dari sisi besaran defisit (anggaran), dan juga batasan lain seperti anggaran pendidikan (anggarannya) harus sekian persen dan lain-lain,” sebutnya, Rabu (13/11).
Menurutnya APBN diharuskan untuk bisa mengakomodasi begitu banyak hal untuk dibiayai. Namun di sisi lain, APBN harus pula dijaga keseimbangannya agar tidak terjadi defisit. Maka, batasan-batasan dalam penggunaan APBN memang dibutuhkan karena tidak mungkin digunakan tanpa Batasan tertentu. “(Kalau) APBN-nya jebol, APBN bukan menjadi solusi, tetapi menjadi sumber masalah,” kata Sri Mulyani.
Baca Juga :
Gelar Kelulusan Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan
APBN pada dasarnya berusaha mengakomodasi semua aspirasi yang berkaitan dengan penggunaan APBN. Semua usulan tersebut nantinya akan ditampung untuk kemudian dikalibrasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kemudian diputuskan apakah diterima ataupun tidak diterima. “Waktu dimasukkan semuanya ke dalam APBN, kami mengkalibrasinya sedemikan sehingga mungkin tidak serratus persen seperti yang diharapkan,” ujar Mulyani.
Selain batasan-batasan yang berkaitan dengan kapasitas fiskal negara. Sri Mulyani juga mengatakan ada beberapa batasan penggunaan APBN yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Sri Mulyani merujuk pada Undang-Undang APBN tahun terkait yang dirumuskan setiap tahunnya.
Oleh karena itu, dia memohon maaf bilamana respon terhadap permintaan untuk menggunakan APBN untuk tujuan tertentu kadangkala tidak direstui. Namun, Sri Mulyani menegaskan, APBN pada dasarnya akan merespon setiap proyek atau program kementerian maupun lembaga (K/L) yang membutuhkan sokongan APBN untuk kemudian coba diakomodasi.
Dimana APBN saat ini berada dalam posisi yang defisit. Hal tersebut dapat dilihat dari postur total APBN yang defisit Rp 309,2 triliun atau sekitar 1,37 persen. Namun, ia memastikan, kondisi defisit yang terjadi saat ini masih cukup terkendali.