MATABERITA.NET, Jakarta- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parati Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy mengatakan bahwa. PDI Perjuangan telah mendaftarkan permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami dari PDI Perjuangan, malam ini resmi mendaftarkan permohonan kami untuk Provinsi Jawa Timur, Bu Risma dan Gus Hans, dan juga Provinsi Jawa Tengah, Mas Andika dan Mas Hendi,” sebut Ronny Talapessy, pada Rabu (11/12).
Ronny mendalilkan dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kami dalilkan adalah TSM, saya nanti akan sampaikan (dalam) sidang per sidang,” ucap Ronny.
Permohonan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Ronny menyebut bahwa, pasangan Risma dan Zahrul Azhar Asumta memperoleh hasil penghitungan suara nihil di sekitar 3.900 tempat pemungutan suara atau TPS di Jawa Timur.
“Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” sebut Ronny.
Baca Juga :
Enam Perwira Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat dan Dapat Jabatan Strategis
Menurut Ronny, partai PDIP menemukan jumlah surat suara yang tidak terpakai berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, berbeda dengan jumlah surat yang tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota.
“Terjadi selisih kurang lebih, kalau di kabupaten/kota, setelah kami jumlah ada 600 ribu. Sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000.” ungkap Ronny.
Sementara itu, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) juga mendaftarkan gugatan secara daring pada pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 22.13 WIB. Permohonan mereka teregister dengan Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Gugatan tersebut kata Ronny, karena didasari dugaan adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam pemilihan kepala daerah Jawa Tengah.
“Kami mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum, di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa, dan lain-lain,” sebut Ronny.
“PDI Perjuangan akan membuktikan dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif tersebut pada sidang Mahkamah Konstitusi nanti,” pungkas Ronny Talapessy.