Lampung Tengah, mataberita.net — Anggota DPRD Lampung Tengah dari Partai Gerindra, Muhammad Saleh Mukadam, disebut melepaskan tembakan yang mengenai warga dan warga tersebut tewas. Kini, Saleh Mukadam ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers mengatakan penetapan Mukadam sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
“Tadi malam, kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, dilansir detikSumbagsel, pada Minggu (07/07/2024).
Menurut dia, politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 359 KUHP pidana dan pasal Undang-Undang Darurat. Atas pasal ini, Mukadam terancam hukum 20 tahun penjara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mukadam kemudian ditahan di Mapolda Lampung.
“Kami menerapkan pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara,” ucapnya
BACA JUGA : BSI Umumkan Layanan Mobile Banking Bisa di Gunakan Kembali
Sebelumnya diberitakan, peristiwa terjadi di tengah prosesi sambut besan di Kampung Mataram Libo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (06/07/2024) pagi.
“Peristiwa terjadi di Kampung Mataram, Kabupaten Lampung Tengah pukul 10.00 WIB. Saat itu dalam acara resepsi pernikahan ada kegiatan adat menyambut keluarga besan. Kemudian dalam kegiatan itu pelaku MSM ini hadir sebagai warga yang ditokohkan untuk melepaskan tembakan sebagai penyambutan,” katanya kepada detikSumbagsel, pada Sabtu (06/07/2024).
Nahas, peluru yang ditembakkan Mukadam ternyata mengenai warga yang juga berada di lokasi. Warga bernama Salam tewas di tempat dengan luka di bagian kening kanan.