Jakarta, mataberita.net — Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik pada Selasa (01/10/2024) dan dipastikan bakal mendapatkan uang pensiun seumur hidup.
Ketentuan ini ditetapkan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Uang pensiun itu diatur dalam pasal 13 beleid tersebut.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” tulis pasal 13 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1980.
BACA JUGA : BBN Airlines Indonesia Resmi Jadi Maskapai Baru, Layani Penerbangan Komersial di Indonesia
Khusus uang pensiun untuk anggota DPR RI dirinci dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Para wakil rakyat itu berhak mengantongi uang pensiun sebanyak 60 persen dari gaji pokok.
Pembayaran pensiun diberikan kepada anggota DPR secara penuh yang masih sehat. Jika mereka meninggal, dana pensiunnya dihentikan.
Pengecualian bagi anggota DPR RI yang wafat, tetapi masih punya suami atau istri akan tetap mengantongi uang pensiun. Kendati, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup selepas masa jabatannya usai.
Di samping itu, pensiunan anggota DPR juga berhak menerima tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali. Nilainya adalah Rp15 juta.
Berikut besaran uang pensiun anggota DPR RI:
1. Anggota DPR yang merangkap ketua
Rp3,02 juta (60 persen dari gaji Rp5,04 juta per bulan)
2. Anggota DPR yang merangkap wakil ketua
Rp2,77 juta (60 persen dari gaji pokok Rp4,62 juta per bulan)
3. Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan
Rp2,52 juta (60 persen dari gaji pokok Rp4,20 juta per bulan).