Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Anak Remaja 16 Tahun Open BO 1,5 Juta

Anak Remaja 16 Tahun Open BO 1,5 Juta
Anak Remaja 16 Tahun Open BO 1,5 Juta

Jakarta, mataberita.net— Seoarang ABG inisial FA (16) meninggal dunia usai di open BO alias dunia prostitusi di hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polisi menetapkan dua pria dewasa inisial AN alias BAS (40) dan BH (40) sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut setelah diminta keterangan AP teman korban (FA) yang juga umurnya sama masih 16 tahun. AP mengatakan kedua pelaku AN dan BAS memesan jasa open BO alias pelayanan seks dengan imbalan Rp 1,5 juta.

Sementara itu Polisi menetapkan kedua pria inisial A alias BAS dan BH sebagai tersangka terkait kasus tewasnya remaja perempuan berusia 16 tahun tersebut.

“Para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” sebut Bintoro Jumat (26/4).

BACA JUGA : Hasyim Asy’ari Diduga Lakukan Asusila ke Maria Dianita Prosperiani

Para tersangka kata Bintoro dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam dengan pidana 20 tahun penjara. “Sebagaimana dalam pasal tindak pidana pembunuhan dan/atau kesalahan yang menyebabkan kematian, Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.

“Kami juga melapisi para tersangka ini dengan (pasal) penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” sambung Bintoro.

Korban tewas setelah dibawa ke hotel oleh kedua tersangka pada Selasa, 23 April 2024.

Kedua tersangka sempat membawa korban ke rumah sakit namun korban dinyatakan meninggal.

Dalam hasil penelitian, Polisi mengungkap penyebab ABG berusia 16 tahun tewas setelah dicekoki minuman yang dicampur dengan narkoba. “Pada saat kejadian itu pula, baik korban yang meninggal maupun yang hidup, diberi obat jenis inex dan minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu,” pungkas Bintoro.

 

Leave a Reply