Jakarta, mataberita.net- Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi mengatakan dalam aksi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, ia tak sendiri melainkan dibantu oleh Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Proses sidang kasus pemerasan dan gratifikasi SYL yang mejerat dua terdakwa yakni mantan Sekretaris Kementan, Muhammad Hatta dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Kasdi Subagyono.
SYL telah didakwa dalam kasus pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.
Baca Juga :
SYL Mengeluh di Pengadilan : Saya Makin Kurus Umur Sudah 70 Tahun
“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata Masmudi, seperti dikutip pada Rabu 28 Februari 2024 lalu.
Sementara uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar. “Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.