Jakarta, mataberita.net — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan. Bakal ada pemberian amnesti dari Presiden di tahap berikutnya. Kementeriannya masih memungkinkan untuk mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden.
“Ya nanti ada tahap berikutnya. Kemungkinan untuk pengajuan kembali amnesti kepada Bapak Presiden,” kata Agus di Shangri-La Hotel, Jakarta, pada Senin (04/08/2025). Dia kemudian menjelaskan. Pemberian amnesti merupakan langkah hukum yang luar biasa.
Menteri Imipas juga menyampaikan. Sebanyak 1.178 terpidana yang mendapatkan amnesti sudah bebas pada Sabtu (02/08/2025). “Sudah kemarin hari Sabtu (1.178 terpidana bebas). Kita langsung distribusikan ke wilayah dan sudah jalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) soal amnesti dan abolisi yang juga berkaitan dengan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Keppres tersebut berlaku pada 1 Agustus 2025.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Aplikasi Poligami dalam Poligini dan Poliandri Lagi Ngetren, Dibenarkan?
“Nama-nama nanti akan kita buka malam ini juga. Karena Keppresnya berlaku sejak 1 Agustus,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantornya, pada Jumat (01/08/2025) malam. Dia memperbarui informasi. Jumlah penerima amnesti ada 1.178 orang.
Sebelumnya, pada Kamis (31/07/2025), Agus mengatakan. Jumlah penerima amnesti adalah 1.116 orang. “Data terkait dengan amnesti sebagian besar itu berasal dari hampir 99 persen berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata dia.
Banyak nama didalamnya, termasuk Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP. Yang mana menjadi terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi PDIP terkait Harun Masiku.