MATABERITA.NET, Jakarta- Bos Agung Sedayu Group Aguan hingga mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pasalnya mereka mealakukan perbuatan yang melawan hukum dalam proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh 20 orang dari berbagai elemen masyarakat. Penasihat hukum penggugat, Ahmad Khozinudin, mengatakan bahwa ada 8 orang tergugat, diantarantya;
Bos Agung Sedayu Group Aguan,
Bos Salim Group Anthoni Salim,
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI),
PT Kukuh Mandiri Lestari,
Presiden ke-7 Jokowi,
Menteri Koordinasi Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto,
Surta Wijaya selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi),
Maskota yang merupakan Ketua Apdesi Tangerang.
“Penggugatnya atas nama rakyat, warga negara RI yang peduli terhadap isu ketahanan dan keamanan, serta narasi kekhawatiran atas adanya negara dalam negara,” ujar Ahmad pada Senin (16/12).
Baca Juga :
Bahlil Singgung Intervensi Partai Coklat di Depan Puan Maharani : Kalau Kalah Jangan Salahkan Institusi!
Ahmad menyebut, para penggugat berasal dari berbagai elemen, di antaranya Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang diketuai Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras, serta Aliansi Rakyat Menggugat yang dipimpin Menuk Wulandari.
“Tuntutannya yang pertama, kami meminta majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan delapan perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan project Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN),” tegas Ahmad.
Kedua, mereka juga meminta para tergugat dihukum untuk menghentikan proyek PIK 2, baik di area atau di luar PSN. “Area PSN hanya 1.755 hektar tapi proses pembebasan lahannya sampai ke Serang, Banten, jumlahnya bisa mencapai 100 ribu hektar, pungkas Ahmad.
“Kemudian kami minta untuk dihukum membayar ganti rugi Rp 612 triliun atas penderitaan rakyat, tapi tidak dibayarkan kepada kami melainkan ke negara melalui Kementerian Keuangan,” sebut Ahmad.
Hari ini adalah sidang perdana Menuk Wulandari dkk melawan Aguan hingga Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang direncanakan pukul 10.00, namun mengalami keterlambatan. Sidang baru mulai kira-kira pukul 12.45. Majelis hakim lantas menunda persidangan pada 6 Januari 2025 karena berkas belum lengkap.