Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Advokat Gugat ke MK Minta Rp1.000 Diubah Jadi Rp1, Mata Tambah Rabun

Foto : Advokat Gugat ke MK Minta Rp1.000 Diubah Jadi Rp1, Mata Tambah Rabun

Jakarta, mataberita.net — Advokat Zico Leonard Djagardo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah melakukan redenominasi rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1 dengan menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang).

Hal tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 23/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c UU tersebut.

“Sebagai seorang WNI tentunya menggunakan mata uang Rupiah sebagai mata yang sah yang diakui di negeri ini. Berbagai transaksi pun Pemohon lakukan dengan harus memperhatikan dengan seksama dan teliti jumlah angka-angka nol yang terdapat dalam Rupiah agar tidak menimbulkan kesalahan hitung,” ungkap Kuasa Hukum Zico, Surya Permana Putra dikutip dari situs MK, pada Rabu (23/04/2025).

Surya beralasan banyaknya angka 0 dalam mata uang rupiah saat ini tidak efisien. Ia juga berkaca pada pengalaman negara lain yang melakukan redenominasi mata uang untuk menunjukkan stabilitas ekonomi mereka.

Tak hanya itu, Surya menyebut banyaknya angka 0 dalam mata uang rupiah memicu meningkatnya penyakit rabun jauh akibat kelelahan visual dan ketegangan otot mata.

Masalah lainnya yang dialami pemohon adalah karena kebiasaan dalam menghitung denominasi yang besar tersebut ternyata berdampak pada meningkatnya rabun jauh yang disebabkan karena kelelahan visual dan ketegangan otot mata (digital eye straint) sebagai akibat dari angka-angka nol yang banyak tersebut pada penglihatan pemohon.

BACA JUGA : DPR RI Sarankan PNS Diajak Lari Maraton Biar Betah di IKN

Ia mengaku mengetahui hal tersebut setelah berkunjung ke Singapura yang memiliki angka 0 lebih sedikit sehingga lebih mudah dalam menghitung transaksi.

“Dikarenakan yang menjadi objek pengujian ini merupakan pasal yang cukup sentral mengatur tentang mata uang rupiah sebagai nilai tukar yang sah diakui di Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan Pemohon meminta kebijaksanaan Mahkamah untuk mempertimbangkan pasal-pasal lainnya dalam UU Mata Uang atau menggaungkan kembali soal RUU Redenominasi lewat putusan Mahkamah Konstitusi melalui perkara ini,” ungkap dia.

Adapun, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pemohon memikirkan kembali kedudukan hukumnya dalam gugatan ini. Terutama, terkait kerugian dan potensi kerugian yang dialami.

MK juga memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya hingga paling lambat 5 Mei mendatang.

“Saya terus terang belum bisa teryakinkan dengan argumentasi legal standing itu, yang aktualnya saja belum teryakinkan apalagi yang potensialnya,” kata dia.

“Oleh karena itu, harus dicarikan argumentasi yang kuat untuk menjelaskan kerugian, setidak-tidaknya kerugian potensial selama kalau uang itu tidak dikurangi atau dihilangkan nolnya tiga,” lanjutnya.

Leave a Reply