MATABERITA.NET, Maros – Sangat miris kelakuan seorang tukang gojek bernama Nawir (34) menyekap seorang gadis ABG berusia 16 tahun selama 21 hari di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Nawir juga memperkosa korban sebanyak 20 kali selama proses penyekapan. Ia telah diringkus aparat kepolisian.
Nawir (34) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku Nawir mengenakan baju oranye dan celana pendek. Pria berkepala botak dan perut buncit itu terlihat sedang diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Tersangka Nawir dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta pasal 82 UU Perlindungan Anak. Dia pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasus ini bemula saat korban kabur dari rumahnya di Kabupaten Pangkep pada Sabtu (4/1/25) lalu. Korban lalu secara tidak sengaja bertemu dengan Nawir pada keesokan harinya, pada Minggu (5/1/25).
“Korban tidak sengaja bertemu dengan terduga pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek di Kecamatan Turikale,” ungkap Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu, pada Selasa (28/1/25).
Pada saat itu, Nawir langsung melakukan bujuk rayu agar korban ikut dengannya. Untuk memuluskan aksinya, ia mengiming-imingi korban tempat tinggal lengkap dengan makan dan minuman. Korban yang terpedaya akhirnya menerima ajakan pelaku. Dia pun langsung diajak tinggal di kos-kosan di Maros hingga akhirnya kerap diperkosa. “Sejak tinggal di kos-kosan korban kerap disetubuhi oleh terduga pelaku. Dari pengakuan korban ada lebih 20 kali (disetubuhi),” sebut Aditya.
Baca Juga :
Viral Bocah 10 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan dari Kerabat, Kapolres Nisel Beri Perhatian Khusus
Korban sendiri selalu dijanji oleh pelaku bahwa ia akan dikembalikan kepada orang tuanya. Kata Aditya, korban bahkan disekap di kos-kosan tersebut sehingga tidak bisa kabur. “Korban diberikan tempat tinggal, makan-minum dan diiming-imingi tanggal 1 Februari akan dikembalikan ke rumah orang tuanya di Kabupaten Pangkep,” sebutnya.
Penyekapan ini terungkap karena keluarga korban yang terus melakukan pencarian terhadap korban. Hingga akhirnya diketahui korban tinggal di kos-kosan di Maros. Keluarga korban bersama polisi lalu mendatangi kos-kosan tersebut dan menemukan korban bersama pelaku pada Selasa (21/1/25).
“Berawal dari masifnya pencarian yang dilakukan keluarga besar korban, dan diketahui korban berada di salah satu kos-kosan di Kecamatan Turikale yang didatangi bersama Jatanras Polres Maros dan benar bahwa bersama terduga pelaku,” beber Aditya.
Supaya tidak hamil, pelaku kerap memberikan pil KB kepada korban sebelum melakukan aksi bejatnya. “Korban tidak hamil karena diberikan pil KB,” pungkas Aditya.