Jakarta, mataberita.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 6.000 rekening terkait judi online (judol). Hal tersebut merupakan permintaan Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo).
“Dalam pemberantasan judol, atas permintaan OJK, bank blokir lebih dari 6.000 rekening yang disampaikan Kominfo,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers, pada Senin (05/08/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya mendukung penuh dan berkoordinasi erat dengan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam satgas judi online yang dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meminta bank memblokir rekening yang terkait judi online secara langsung.
OJK juga meminta bank untuk memblokir rekening yang memiliki customer identification file (CIF) yang sama dengan rekening terkait judi online.
BACA JUGA : Otorita Ibu Kota Nusantara Janji 75 Persen Kawasan di IKN Bakal Hijau
“Dan memasukkan nama dari pemilik rekening dalam daftar hitam atau blacklisting,” ucapnya.
Indonesia tengah darurat judi online saat ini. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang transaksi judi online sepanjang kuartal pertama 2024 mencapai Rp110 triliun. Sementara pada 2023 jumlahnya mencapai Rp327 triliun.
Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK Danang Tri Hartono mengatakan total uang yang didepositkan masyarakat ke rekening-rekening penampung judi online sebesar Rp34 triliun.
“Artinya, inilah potensi kerugian dari masyarakat apabila 100 persen masyarakat kalah, Rp34 triliun ini akan hilang,” katanya.
Danang optimistis angka itu akan bisa ditekan karena adanya satgas judi online.
Ia menyebut keberadaan satgas itu pasti akan mengambil tindakan yang kemudian bisa menurunkan angka tersebut.
“Penurunan dalam artian apabila enggak ada satgas, kenaikannya bisa mungkin hampir 100 persen. Nah, kenaikannya tinggal 10 atau 20 persen,” imbuhnya.