Jakarta, mataberita.net –– Tahun ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia (Kemenkumham) RI memperingati Hari Pengayoman ke-79. Dalam menyambut ini, Kemenkumham melaksanakan berbagai rangkaian kegiatan. Salah satunya adalah pelayanan publik. Yang mana terdiri layanan keimigrasian untuk pembuatan paspor, pendaftaran merek, Pendaftaran PT dan berbagai layanan lainnya. Selain itu juga terdapat pameran produk buatan Warga Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan ini diselenggarakan di Plaza Sudirman, Gelora Bung Karno pada Minggu (04/08/2024).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menghadiri sekaligus membuka kegiatan tersebut. Dia didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Andap Budhi Revianto dan Para Petinggi Unit Utama, Staf Ahli Menteri, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, dan para Kepala UPT di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat turut serta memeriahkan rangkaian kegiatan tersebut dengan berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Aplikasi Poligami dalam Poligini dan Poliandri Lagi Ngetren, Dibenarkan?
Kolaborasi tersebut dalam memberikan pelayanan paspor. Pendaftaran paspor untuk pelayanan ini telah dibuka sejak sepekan yang lalu melalui aplikasi M-Paspor. Masyarakat dapat memilih pengajuan paspor baik permohonan paspor baru maupun penggantian paspor habis berlaku. “Dalam pelayanan paspor hari ini, kami membuka 500 kuota untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku. Masyarakat dapat memilih pengajuan paspor elektronik maupun paspor elektronik polikarbonat,” ungkap Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Persyaratan yang harus disiapkan bagi masyarakat yang baru pertama kali membuat paspor adalah KTP, kartu keluarga, akte lahir/ijazah/buku nikah serta surat penetapan ganti nama bagi yang pernah melakukan penggantian nama. Sedangkan bagi masyarakat yang sebelumnya
sudah pernah memiliki paspor cukup melampirkan KTP dan paspor lama. Adapun biaya untuk permohonan paspor elektronik dan polikarbonat ini sebesar Rp 650.000 yang dapat dibayarkan melalui kantor pos, atm, minimarket ataupun e-commerce.