Jakarta, mataberita.net — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap pihaknya tengah mengkaji ulang aturan pengguna yang berhak menerima subsidi BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) minyak solar.
Ia mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan untuk memperketat pengguna solar subsidi. Pengetatan dilakukan terkait harga minyak dunia yang terus naik belakangan ini imbas ketegangan di Timur Tengah.
Diketahui; harga minyak acuan global sudah naik 3,2 persen sejak awal tahun lalu.
“Kita kali ini lagi kaji lah (subsidi BBM berdasarkan jenis spesifikasi mobil). Terutama memang sekarang yang satu terkait dengan harga minyak dunia,” tutur dia di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, pada Jumat (02/08/2024).
BACA JUGA : Kerugian Pengelola Restoran KFC Indonesia Membengkak
Selain lonjakan harga, dalam kesempatan yang sama, Arifin juga mengungkap pengetatan dilakukan dengan melihat perkembangan permintaan atau demand dari BBM solar bersubsidi.
Menurut dia, kemampuan fiskal negara dalam memberikan subsidi juga menjadi titik lanjut untuk mengatur penggunaan solar bersubsidi.
“Kemudian juga demand dan juga kemampuan negara dalam memberikan dukungan,” ujar Arifin.
Ia mengungkapkan dalam waktu dekat bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur pengguna bahan bakar minyak bersubsidi.
Aturan kriteria penerima BBM bersubsidi sudah dalam tahap finalisasi di tingkat menteri. Aturan tersebut yakni Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sebagai informasi, pengguna BBM solar subsidi saat ini sudah tercatat di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas, yang mana sebagian besar penikmat solar subsidi sudah mendaftarkan kendaraannya di aplikasi MyPertamina.
Pembelian BBM solar subsidi di SPBU juga telah menerapkan QR Code. Oleh karena itu, pemerintah hanya tinggal menentukan pengguna yang berhak menggunakan BBM solar subsidi.