Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

DJBC Kemenkeu Masukkan Tiket Konser Musik Sebagai Objek Barang Kena Cukai

Foto : DJBC Kemenkeu Masukkan Tiket Konser Musik Sebagai Objek Barang Kena Cukai

Jakarta, mataberita.net — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan tiket pertunjukan hiburan seperti konser musik dalam prakajian untuk dijadikan objek barang kena cukai.

Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Iyan Rubianto menuturkan selain tiket hiburan, sejumlah barang lain juga masuk prakajian. Barang itu seperti, rumah, makanan cepat saji (fast food), tisu, telepon pintar, Monosodium glutamate (MSG), batu bara, dan deterjen.

Ia menyebut barang-barang tersebut masuk pra-kajian karena berpotensi memberikan nilai tambah. Khusus tiket hiburan, Iyan menyebut minat masyarakat terhadap hal itu cukup tinggi.

“Ini tiket hiburan, ini kayak kemarin sold out. Itu sampai ada konser lagi di Singapura dan dibeli. Masyarakat Indonesia itu kaya-kaya, saya rasa perlu dinaikkan,” ungkap Iyan dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai yang disiarkan secara daring, pada Jumat (19/07/2024).

BACA JUGA : Faisal Minta Pemerintahan Prabowo-Gibran Libatkan UMKM Dalam Program Makan Bergizi Gratis

Tetapi, Iyan sadar betul penerapan cukai pada barang-barang di atas perlu kajian mendalam. Selain itu, tentu bakal menimbulkan gejolak di masyarakat.

Adapun barang-barang yang saat ini masuk kajian untuk dikenakan cukai adalah plastik, BBM, produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, minuman bergula dalam kemasan, dan shifting PPnBM kendaraan bermotor ke cukai.

Iyan menilai pengenaan PPnBM saat shifting ke bea cukai, hasil cukainya bisa untuk membuat transportasi umum.

“Nah kalau itu, kalau kita kenakan cukai, hasil cukainya mungkin bisa bikin transportasi umum. LRT apa,” ucapnya.

Pemerintah mencatat jumlah barang dikenakan cukai di Indonesia masih terbilang sedikit dibanding negara Asean lainnya. Indonesia saat ini hanya mengenakan cukai pada tiga barang, yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Dalam bahan paparan Iyan, Thailand memiliki 21 barang kena cukai (BKC). Barang itu meliputi miras, tembakau, tekstil motor kaca, baterai, minyak, minuman, judi, hingga hiburan.

Sementara itu, Brunei memiliki 21 BKC seperti tembakau, kimia organic, resin, bahan peledak, fotografi, plastik, kulit, hingga logam mulia. Sedangkan Vietnam memiliki 16 BKC seperti rokok, alkohol, mobil, bensin, AC, judi, golf, hingga lotre.

Leave a Reply