Jakarta, mataberita.net — Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang berisi aturan main izin tambang untuk ormas keagamaan.
Perpres Nomor 76 Tahun 2024 itu ditandatangani dan diterbitkan pada Senin (22/07/2024). Jokowi menambahkan aturan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) khusus ormas keagamaan dalam perpres tersebut.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 5A ayat (1) Perpres Nomor 76 Tahun 2024.
Perpres itu menyebut penawaran WIUPK berlaku lima tahun sejak perpres berlaku. Untuk mengurus perpres itu, pemerintah membentuk satuan tugas yang diketuai Menteri Investasi.
BACA JUGA : OJK Minta Warga Hati-hati Menggunakan KTP Dengan Selfie
Menteri Investasi diberi wewenang untuk melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Setelah pemberian izin tambang, ormas keagamaan harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).
“Atas pengajuan permohonan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 5B ayat (4).
Perpres itu melarang ormas keagamaan memindahtangankan saham di badan usaha yang mendapat izin tambang. Mereka juga dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan itu memperbolehkan ormas keagamaan mengelola tambang. Namun, aturan tersebut belum mengatur detail tata cara pemberian izin tambang.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah mengajukan diri untuk mendapatkan izin tersebut. Sementara itu, ada sejumlah ormas keagamaan lain yang menolak pemberian itu.