Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Budi Herawan Usulkan Skema Pungutan Premi Kewajiban Asuransi Kendaraan Bermotor di Satukan Dengan Pajak Kendaraan

Foto : Budi Herawan Usulkan Skema Pungutan Premi Kewajiban Asuransi Kendaraan Bermotor di Satukan Dengan Pajak Kendaraan

Jakarta, mataberita.net — Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengusulkan skema pemungutan premi kewajiban asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) disatukan dengan pembayaran pajak kendaraan.

Menurut dia, hal itu bisa dilakukan agar semua ekosistem seperti pemerintah daerah hingga Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bisa bekerja.

“Kami berpikirnya nanti mengusulkannya kemungkinan seperti itu supaya lebih memudahkan,” ucap Budi di Jakarta, pada Senin (22/07/2024).

TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Ia menuturkan skema pembayaran premi yang disatukan dengan pembayaran pajak bermotor akan lebih memudahkan.

Pasalnya, ia yakin masyarakat selalu taat bayar pajak. Budi mencontohkan kalau pajak kendaraan naik, mau tidak mau masyarakat bakal tetap membayar.

“Tidak mungkin tak dibayar. Kalau tak dibayar, mereka tak bisa jalankan kendaraan bermotornya, mereka akan ditilang,” ujarnya.

Adapun terkait besaran premi, Budi mengaku belum mengetahui. Sebab, semuanya masih dibicarakan oleh pemerintah.

Tetapi, pihaknya berharap premi tidak memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, AAUI bakal terus berkoordinasi dengan pemerintah.

“Yang pasti kami sangat concern dari asosiasi bagaimana kita terapkan iuran premi ini supaya tidak bebankan masyarakat. Itu intinya,” beber dia.

BACA JUGA : BRI Perkuat Sistem Internal Untuk Aktif Perangi Judi Online di Indonesia

Adapun ketentuan wajib ikut asuransi TPL mulai 2025 itu berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan program asuransi wajib bagi kendaraan bermotor masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan persiapan untuk membuat aturan harus terus jadi fokus utama.

“Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan,” imbuh Ogi dalam keterangan tertulis, pada Kamis (18/07/2024).

Ogi mengungkapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program asuransi wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.

Setelah PP diterbitkan, sambungnya, OJK baru akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut.

Ia mengatakan program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. Kemudian akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠

“Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” pungkasnya.

Leave a Reply