Jakarta, mataberita.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp36 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
“Bahwa ada penyitaan uang sebesar Rp36 miliar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (19/07/2024).
“Diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat tahun 2019 sampai dengan 2024 bersama sama dengan tersangka IPA dkk,” kata Tessa.
Sebelum ini, KPK juga menyita uang senilai Rp22 miliar terkait kasus tersebut. Perkara ini merupakan kasus kedua Terbit dan Iskandar Perangin Angin yang diproses oleh KPK.
Sebelumnya, Terbit divonis dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
BACA JUGA : Disdik DKI Jakarta Targetkan Kajian Terkait Kebijakan Sekolah Swasta Gratis Rampung Pada Akhir Tahun Ini
Hakim juga mencabut hak politik Terbit selama lima tahun. Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Iskandar Perangin Angin bersama dengan orang kepercayaan Terbit, Marcos Surya Abdi, divonis dengan pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Dua terdakwa lainnya yaitu Shuhanda Citra dan Isfi Syafitra divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.