Jakarta, mataberita.net — Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengomentari potensi negara lain membalas mengenakan tarif yang tinggi jika Indonesia mengenakan bea masuk impor yang tinggi.
Menurut dia, setiap negara berhak menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
“BMAD semua negara boleh asal hitungannya ada. Misalnya masuk barang itu melonjak 200 persen tiga tahun terakhir itu boleh (terapkan BMAD),” tuturnya di kantor Kementerian Perdagangan, pada Rabu (17/07/2024).
“Ini bukan soal balas-membalas, ada aturannya dan itu memang diatur perdagangan dunia,” katanya.
BACA JUGA : Faisal Basri Perkirakan Jokowi Bakal Wariskan Setumpuk Bom Waktu Kepada Presiden Terpilih Prabowo
Hal yang sama juga diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso. Ia mengatakan mekanisme penerapan BMTP dan BMAD diakui secara internasional. Kebijakan itu boleh dilakukan jika barang impor sudah mengganggu industri dalam negeri.
“Kalau ekspor (negara lain) ke Indonesia melonjak terus mengganggu industri kita, bisa kita kenakan anti dumping dan BMTP. Sebaliknya juga boleh,” tambahnya.
Zulhas mengatakan tujuh komoditas akan BMAD dan BMTP. Komoditas itu adalah tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.
Ia mengatakan penetapan BMAD dan BMPT dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri.
“Tentu Kemendag akan melakukan segala upaya sesuai aturan baik nasional maupun yang sudah disepakati lembaga dunia seperti WTO,” ujarnya di kantor Kemendag, pada Jumat (05/07/2024).
Untuk penetapan BMPT katanya akan di dihitung berdasarkan pantauan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terkait banyaknya produk impor yang masuk dalam tiga tahun terakhir.
Sementara untuk BMAD akan ditentukan berdasarkan hasil pantauan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
“Tiga tahun ini dilihat melonjak enggak (impor) yang mematikan usaha kita, kita boleh mengenakan BMAD,” imbuhnya.