Medan, mataberita.net — Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara (Sumut) adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan. Tak lain atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau Protokol Notaris. Yang mana berada dalam penyimpanan Notaris.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?
Kewenangan MKN tersebut tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam pelaksanaan kewenangangannya, MKNW Sumut kembali melaksanakan sidang. Ini bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumut pada Selasa (16/07/2024). Pelaksanaan sidang oleh MKNW untuk memenuhi permintaan izin pemeriksaan Notaris dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Agenda sidang melakukan pemeriksaan terhadap 18 (delapan belas) orang Notaris ini juga sebagai amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Pada sidang tersebut dari 18 (delapan belas) orang Notaris yang dipanggil, hadir 14 (empat belas) orang Notaris memenuhi panggilan MKNW.
Sebagai Majelis dalam sidang pemeriksaan antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem (Unsur Birokrasi), AKBP. Ramles Napitupulu (Unsur Ahli), Prof. Dr. Budiman Ginting, SH., M.Hum (Unsur Akademisi) dan dari unsur Notaris Dr. Suprayitno, SH., M.Kn, Dr. Rudy Haposan Siahaan, SH., SP.I., M.Kn dan Dr. Agustining, SH., M.Kn. Pelaksanaan sidang berlangsung dengan lancar dan tertib.
Selesai melakukan pemeriksaan maka Majelis mengadakan Rapat Pleno untuk mengambil kesimpulan terkait dengan pemberian persetujuan dan/atau penolakan atas permintaan Aparat Penegak Hukum. Terhadap Notaris yang tidak hadir akan dilakukan pemanggilan II untuk dilakukan pemeriksaan.