Jakarta, mataberita.net — Warga Batam yang dikenal sebagai selebgram berinisial S (24) telah ditetapkan Polda Kepulauan Riau (Kepri) sebagai tersangka karena mempromosikan situs perjudian online di akun media sosialnya.
Dari pemeriksaan kepolisian, tersangka mengaku menerima bayaran Ro20 juta, sekali endorsement alias promosi di akun media sosial Instagramnya.
Pelaku yang bekerja sebagai konten kreator itu ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri di Sagulung, Kota Batam, pada Rabu (19/06/2024) lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas melakukan pengembangan dari patroli siber.
“Rp20 juta sekali endorse, selama satu bulan yang pengikutnya di atas 500 ribu,” tutur Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro pada saat konferensi pers, pada Senin (15/07/2024).
Dia mengatakan akun tersebut mengunggah cerita Instagram yang berisi tautan ke situs perjudian, sehingga ketika pengguna mengklik tautan tersebut, mereka akan dialihkan ke laman judi online itu.
BACA JUGA : Sumadi Minta Pemda Alokasikan APBD Untuk Membangun Transportasi Umum
Ade Kuncoro menerangkan dari pemeriksaan diketahui mulanya tersangka menerima pesan atau direct message (DM) di akun Instagram dari seseorang yang mengajak untuk melakukan mempromosikan sebuah situs perjudian. Tersangka ditawari kerja sama endorsement dengan imbalan tertentu.
Setelah melakukan komunikasi lebih lanjut, pelaku menyetujui kerjasama endorsement serta bayaran yang diterima.
Sebagai bagian dari kerjasama, pelaku mulai mempromosikan situs perjudian tersebut melalui unggahan di akun media sosialnya, termasuk melalui cerita Instagram.
“Pelaku dapat imbalan, untuk promosikan judi online melalui akun instagramnya,” imbuh Ade Kuncoro.
Dia mengatakan dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit ponsel merk Iphone 11 warna kuning, satu akun Instagram dengan nama akun @ste*****, dan link URL https://www.instagram.com/ste**********, satu akun alamat email.
Polisi juga mengamankan kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp3,57 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.