Jakarta, mataberita.net — Bidang Hukum Polda Metro Jaya menggelar penyuluhan pemenuhan dan kekuatan alat bukti elektronik dalam tindak pidana cyber. Penyuluhan digelar di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya pada Kamis lalu.
“Penyuluhan Hukum tentang “Pemenuhan dan Kekuatan Alat Bukti Elektronik dalam tindak pidana cyber guna mewujudkan Polri Yang Presisi”.” tutur Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta, dikutip pada Minggu (14/07/2024).
Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Nurkolis hadir dalam acara tersebut dan membacakan sambutan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Dalam sambutannya, ia memandang perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah mempengaruhi seluruh aspek kehidupan, tak terkecuali aspek hukum.
“Kemajuan teknologi informasi tersebut antara lain ditandai dengan maraknya penggunaan media elektronik yang semakin canggih. Penggunaan media elektronik yang menyangkut teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa dan atau menyebarkan informasi merupakan hal yang sudah lazim dilakukan seseorang pada era saat ini,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, perkembangan penggunaan alat komunikasi secara elektronik memiliki keuntungan antara lain efisiensi, kecepatan dan kemudahan dalam melakukan kegiatan. Kendati begitu, ia tak menampik muncul kekhawatiran ketika alat komunikasi secara elektronik akan disalahgunakan demi keuntungan pribadi dan merugikan orang lain.
“Untuk mengatasi penyalahgunaan penggunaan media elektronik, pendekatan hukum sangat diperlukan guna memperoleh kepastian hukum. Pendekatan hukum juga diperlukan untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan bukti elektronik, antara lain pencemaran nama baik, pornografi, pembunuhan yang terekam CCTV, bahkan penipuan dalam transaksi bisnis atau dikenal dalam masyarakat umum sebagai tindak pidana cyber,” tambahnya.
BACA JUGA : Pengusaha Jusuf Hamka Temui Menko Polhukam Mahfud, Bahas Soal Utang
Lebih lanjut ia menyampaikan, tindak pidana cyber adalah tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Tindak pidana cyber merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer.
“Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi offline crime, semi online crime, cyber crime. masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama di antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik” ujarnya.
Tidak hanya itu, Nurkolis menyebut dalam perspektif hukum cyber crime ini bukan merupakan kejahatan yang baru, melainkan hanya media yang kemudian dikembangkan oleh para pelaku. Konsep dari tindak pidananya pun, kata dia, juga tidak mengalami perkembangan, hanya caranya yang sedikit berbeda.
“Dalam era digital yang semakin kompleks, tindak pidana cyber telah menjadi isu yang sangat relevan dan memerlukan penanganan yang cepat dan efektif,” katanya.
Ia berharap melalui penyuluhan hukum ini diharapkan personel Polda Metro Jaya dapat memahami penerapan Pasal tindak pidana cyber dan permasalahannya berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 tahun 2024.
“Sehingga personel Polda Metro Jaya khususnya di bidang penyidik dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional dan selalu mengambil keputusan serta langkah-langkah yang efektif dan terukur sesuai dengan standar dan norma perundang-undangan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” pungkasnya.