Jakarta, mataberita.net — Pengusaha Jusuf Hamka mengaku bakal mengajukan gugatan class action hingga melapor ke KPK terkait persoalan utang negara yang tak kunjung dibayar.
Hal itu disampaikan Jusuf usai menemui eks Menko Polhukam Mahfud Md di kediamannya, pada Sabtu (13/07/2024). Ia bahkan mengaku telah menunjuk pengacara Hamid Basyaid untuk mengajukan gugatan tersebut.
“Saya ingin coba melakukan class action, karena kalau warga punya utang kepada negara lalu tidak dibayar, bisa disita jaminan, bisa dibekukan. Saya mau coba class action, yang tidak dibayar, barang-barang negara disita,” ucapnya kepada wartawan.
Dalam kesempatan yang sama, Hamid menyebut kliennya juga tengah mempertimbangkan melaporkan tindakan negara yang tak kunjung membayarkan utang, ke KPK.
Menurutnya, tindakan negara tersebut masuk dalam kualifikasi negara lantaran menimbulkan bunga tambahan setiap bulannya jika tak kunjung membayar utang.
“Putusan pengadilan menyatakan kalau tidak dibayar, maka setiap bulan didenda 2 persen. Bayangkan kalau dari Rp500 miliar saja 2 persen itu artinya Rp10 miliar per bulan,” katanya.
“Ke mana duit itu dan negara dirugikan karena dia harus bayar. Kalau didiemin terus ya, itu masuk kualifikasi merugikan keuangan negara. Pidana,” ujarnya.
Sebelumnya pada 2023, Jusuf menagih utang Rp800 miliar ke negara melalui Kementerian Keuangan. Ia mengungkap utang pemerintah bermula dari deposito CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama, yang saat krisis dilikuidasi.
Kendati demikian, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya. Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
“Saya bilang mana ada itu, kami gugat di pengadilan 2012. Waktu 2014 atau 2015 kami sudah sampai Mahkamah Agung (MA), inkrah, menang. Harus dibayar berikut bunganya setiap bulan. Ada dendanya pemerintah,” imbuh Jusuf Rabu, 7 Juni 2023.
BACA JUGA : Jokowi Secara Resmi Beri Izin Hak Guna Usaha Bagi Para Investor di IKN
Kemudian, Jusuf dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.
Mestinya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar. Utang dibayar dua minggu setelah kesepakatan.
“Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian,” tutur Jusuf.
Mahfud saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam membela Jusuf. Menurutnya Kementerian Keuangan wajib membayar utang itu. Ia menyebut negara akan rugi dengan bunga yang terus bertambah jika utang tersebut tak dibayar.
“Saya sudah memutuskan bahwa itu utang wajib dibayar. Kalau utang tidak dibayar bunganya bertambah terus sesuai dengan putusan pengadilan dan negara dirugikan. Kalau negara dirugikan secara sengaja itu artinya tersendiri secara hukum,” ucap Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Kamis (14/12/2023).
Mahfud pun meminta Kemenkeu dan Jusuf Hamka duduk bersama membicarakan jumlah uang yang mesti dibayarkan. Menurutnya, kedua pihak bisa saling mengajukan usul hingga mencapai kesepakatan.