Denpasar, mataberita.net — Seorang pria Warga Negara (WN) Rusia berinisial MD, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, karena menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan bule Rusia tersebut diketahui terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan pengelolaan atau manajemen salah satu penginapan di wilayah Kabupaten Buleleng.
“Yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan pengelolaan atau manajemen salah satu penginapan di Buleleng,” ucap dia, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (11/07/2024).
Sebelumnya dia diamankan petugas Imigrasi Singaraja setelah ada laporan dari masyarakat yang menyalahgunakan izin tinggal.
BACA JUGA : Bahlil Lahadalia Nilai Kampus Tak Jamin Kualitas Lulusannya
“Menanggapi laporan tersebut, tim mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. Setelah informasi cukup, kami berkoordinasi dengan tim pengawasan keimigrasian yang ditindaklanjuti dengan mendatangi ke lokasi WNA dimaksud,” imbuh Hendra.
Hendra mengatakan WN Rusia tersebut disangkakan melanggar Pasal 75, Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian dan dideportasi kembali ke negaranya pada Rabu (10/07/2024) sekitar pukul 16.55 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
“Terhadap yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian, berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan,” pungkasnya.