Jakarta, mataberita.net — Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas impor ilegal. Rencana pembentukan satgas katanya baru dibahas hari ini.
Pria yang akrab disapa Zulhas ini telah mendengarkan keluhan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) terkait maraknya impor ilegal.
“Impor ilegal, itu nanti kita akan ditindaklanjuti bareng-bareng dengan asosiasi untuk buat bikin satgas, kita cek nanti di market barang-barang ilegal dijualnya seperti apa, di pasar seperti apa,” ungkap Zulhas di Gedung DPR, pada Senin (08/07/2024).
Zulhas mengatakan satgas nantinya melibatkan sejumlah pihak. Satgas akan memeriksa produk-produk yang terindikasi ilegal seperti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan harganya sangat murah.
BACA JUGA : TNI AL Siapkan Latihan Bersama Pasukan Khusus AL Amerika Serikat Navy Seal
“Misalnya bea masuknya aja Rp60 ribu, kalau jualnya Rp50 ribu kan aneh. Itu nanti kita lihat bareng-bareng sehingga bisa kita ketemu permasalahan yang sesungguhnya,” ujarnya.
Sebelumnya, HIPPINDO mengkritik aturan pemerintah terkait barang impor. Sekretaris Jenderal HIPPINDO Haryanto Pratantara mengatakan peraturan yang dikeluarkan pemerintah selama ini hanya menyasar importir resmi.
Padahal masalah utama terletak pada maraknya impor ilegal yang tidak membayar pajak, bea masuk, dan tidak memenuhi regulasi lainnya.
“Solusi yang kita dengar dari pemerintah adalah bea masuk 200 persen, kemudian ada safe guard atau tambahan bea masuk, dan seterusnya. Ini menurut kita kalau isunya barang impor ilegal, solusi ini tidak tepat sasaran karena yang namanya ilegal tidak lapor, tidak kena regulasi,” ucapnya dalam bincang media: Impor Ilegal Berjaya, Impor Resmi Dipersulit di Jakarta (05/07/2024).
Haryanto mengatakan memang barang impor ilegal tidak bisa dibasmi 100 persen. Namun ia merasa kondisi saat ini sudah tidak wajar karena produk impor dijual secara terbuka terutama di marketplace.
“Kalau jualnya masih ngumpet-ngumpet kita masih maklum. Tapi ini jualnya terang-terangan,” ujarnya.
Haryanto mengatakan barang impor ilegal ditandai dengan tidak memiliki label Bahasa Indonesia yang mencantumkan nama importir. Kemudian tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ia mengatakan produk impor ini harganya sangat murah karena tidak dikenakan pajak dan regulasi lainnya. “Ini yang mengganggu industri dalam negeri. Jadi kita harus clear dulu bahwa impor yang seperti ini yang sebenarnya bermasalah,” katanya.