Yogyakarta, mataberita.net — Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) masih meninjau negara-negara yang mungkin dikenai bea masuk tambahan untuk tujuh komoditas.
Pemerintah, sambung Zulkifli, bakal menerapkan Penetapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) demi melindungi industri dalam negeri. Namun, sampai sekarang belum ada keputusan mengenai besaran dan negara sasarannya.
Dalam hal ini, KPPI yang bertugas menentukan BMTP masih meninjau data dari asosiasi industri, Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melihat banyaknya produk impor yang masuk dalam tiga tahun terakhir.
“Itu impornya melonjak-lonjak nggak tiga tahun terakhir, nanti dilihat. Kalau sudah dilihat, dihitung, terbukti (melonjak), dihitung, maka bisa dikenakan bea masuk tindakan pengamanan. Besarnya berapa, nanti tim yang menghitung, namanya KPPI,” ucap pria yang akrab disapa Zulhas ini di Masjid Kauman, Kota Yogyakarta, pada Sabtu (06/07/2024).
BACA JUGA : BSI Umumkan Layanan Mobile Banking Bisa di Gunakan Kembali
Sedangkan KADI, kata Zulhas, juga akan memantau lonjakan impor guna menentukan BMAD.
“Satu lagi KADI, kalau dilihat nanti melonjak impornya sehingga mematikan usaha dalam negeri, dilihat dinilai, itu juga bisa dikenakan bea masuk anti dumping. Dari (negara) mana saja, besarnya berapa, nanti mereka yang akan ngitung, jadi ada prosedurnya,” lanjutnya.
Zulhas menekankan Kementerian Perdagangan melakukan segala upaya sesuai dengan ketentuan dan aturan baik aturan nasional maupun yang sudah disepakati lembaga-lembaga dunia seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan lain lain.
“Jadi, seluruh di manapun negara bisa melakukan tindakan pengamanan, bisa juga mengenakan bea masuk anti dumping atau bea masuk tindakan pengamanan,” ujarnya.
Pemerintah berencana mengenakan bea masuk hingga 200 persen untuk barang-barang impor. Hal itu untuk menyikapi banjirnya impor dari Negeri Tirai Bambu seperti termasuk pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya.
Belakangan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan tujuh komoditas akan dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Komoditas itu adalah tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan rencana pengenaan tarif impor sebesar 200 persen tak hanya menyasar produk China.
Ia menuturkan penerapan tarif pengaman impor sebenarnya sudah berlaku untuk beberapa produk tekstil dan saat ini sedang dalam perpanjangan periode waktu. Safeguard ini berlaku untuk seluruh barang impor tanpa membedakan asal negara tertentu.