Jakarta, mataberita.net — Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan tanggapannya usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menuntutnya hukuman penjara selama 12 tahun. Atas tuntutan 12 tahun penjara itu, dia lantas kembali mengungkit soal kontribusinya selama menjadi Mentan. Dia tidak terima karena dia merasa selama ini sudah berkontribusi banyak di Kementan. Dia merasa sudah melakukan banyak langkah extraordinary selama memimpin Kementan. Terutama dalam menghadapi Covid-19, krisis pangan dunia, El Nino, hingga antraks dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan.
Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu juga menegaskan. Semua langkah extraordinary yang dilakukannya bukanlah untuk kepentingan pribadi. “Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun. Semua langkah itu langkah extraordinary dan itu bukan untuk kepentingan pribadi saya,” kata SYL pada Jumat (28/06/2024). Dia pun tak terima, karena nilai korupsi yang didakwakan kepadanya hanyalah Rp 44,5 miliar dalam jangka waktu empat tahun kepemimpinannya di Kementan. Sementara kontribusinya di Kementan setiap tahun sudah diatas Rp 2.400 triliun.
“Semua yang dilakukan di Kementan, dengan nilai Rp 44,5 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun d atas Rp 2.400 triliun. Yang kau (KPK) cari sama saya Rp 44,5 miliar, selama empat tahun,” tegas SYL. Dia lalu menyebut. Uang Kementan yang digunakannya selama ini juga bukan untuk kepentingan pribadi. Melainkan untuk kepentingan perjalanan dinas untuk urusan Kementan. “Dan itu semua untuk sewa pesawat, sewa helikopter, itu pribadi kah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?” ungkapnya. Meski demikian, dia mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang ada.
BACA JUGA : Pesona Anies Diperebutkan Diusung Bermacam Partai di Pilkada
SYL akan tetap percaya kepada KPK dan proses pengadilan. Ke depannya dia akan menyampaikan semua yang dia ketahui tentang yang terjadi di Kementan dalam nota pembelaannya. “Tapi biarlah proses hukum, saya percaya pada KPK, saya percaya pada proses yang ada. Oleh karena itu tentu saya berharap, besok pada saat pembelaan pribadi saya, saya akan menyampaikan semua yang saya pahami tentang aturan, tentang seperti apa yang terjadi pada Kementan,” terangnya. Dia mengaku tak mengerti kata tamak seperti yang diucapkan JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
SYL diketahui dituntut pidana 12 tahun penjara atas kasus gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementan. “Saya nggak ngerti kata tamak itu,” katanya. Dia pun mengatakan perintah untuk meminta uang di persidangan, hanya berdasarkan katanya. “Tetapi perintah untuk minta uang dan lain, dia (JPU) tidak dengar langsung. Semua bilang katanya. Itu fakta persidangan,” ucapnya menukas.