Jakarta, mataberita.net — Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah, rekayasa lalu lintas aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama Senin (17/06/2024) hingga Selasa (18/06/2024).
Hal tersebut diumumkan Polda Metro Jaya melalui akun instagram resminya @tmcpoldametro, pada Minggu (16/06/2024).
“Pengumuman, dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Adha, Ganjil-Genap tanggal 17-18 Juni ditiadakan,” tulis akun tersebut.
Peniadaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 855 tahun 2023, No. 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
BACA JUGA : Dalam Rangka Upacara HUT Kemerdekaan ke-79, Jokowi Undang Tamu Kenegaraan di IKN
Setelahnya, Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang mengatur pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1445 H jatuh pada Senin (17/06/2024) besok.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki usai Sidang Isbat penentuan 1 Zulhijah 1445 H di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Jumat (07/06/2024).
“Berdasarkan hisab posisi hilal wilayah Indonesia yang sudah masuk krieteria, disepakati 1 Zulhijah1445 Hijriah jatuh pada hari Sabtu 8 Juni. Dan InsyaAllah Hari Raya Idul Adha jatuh Senin, 17 Juni,” ucap Saiful.