Jakarta, mataberita.net — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman di wilayah Jakarta menjadi 10% sejak 5 Januari 2024 lalu. Sebelumnya, tarif PBJT untuk sektor ini sebesar 5%.
Kenaikan tarif PBJT ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny mengatakan, kenaikan tarif ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan membiayai pembangunan serta pelayanan publik di wilayah DKI Jakarta.
“Transformasi ini juga wujud Pemprov DKI Jakarta dalam menyelaraskan regulasi perpajakan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah,” katanya dalam keterangan tertulis.
Morris mengatakan PBJT makanan dan minuman merupakan pajak atas makanan dan minuman yang disediakan, dijual dan diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung (online).
“Atau bisa juga melalui pesanan oleh restoran yang dijual atau diserahkan kepada konsumen akhir. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, serta konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan atau minuman,” ungkap dia.
Lebih jauh Morris menjelaskan bahwa PBJT makanan dan minuman ini dikenakan kepada konsumen, baik individu maupun badan yang melakukan pembelian makanan dan minuman di restoran, katering, atau penyedia jasa boga lainnya.
BACA JUGA : Terkait Dukungan Masyarakat, Anies Buka Suara Perihal Pilgub Jakarta
Sementara wajib pajak PBJT ini dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, meliputi restoran-restoran yang menyediakan layanan penyajian makanan dan minuman dengan fasilitas berupa meja, kursi, hingga peralatan makan dan minum.
Lalu penyedia jasa boga atau katering yang melakukan proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.
Kemudian penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan, serta penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
“Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu, meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia jasa untuk PBJT atas makanan dan minuman yang dijual,” tutur dia.
Dilansir dari laman BPRD.Jakarta.go.id, untuk besaran tarif PBJT sektor makanan dan minuman ditetapkan sebesar 10%. Jasa perhotelan dan jasa kesenian serta hiburan sebesar 10%.
“Kecuali diskotik, karaoke, klab malam, dan spa yang dikenakan 40%,” pungkas Morris.
Morris mengatakan PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas makanan dan minuman. PBJT diterapkan di wilayah DKI Jakarta tempat penjualan, penyerahan, dan konsumsi barang dilakukan.