Bandung, mataberita.net — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada Senin (15/01/2024) melaksanakan Pra Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Keuangan dan BMN (Badan Milik Negara) T.A. 2023 dan Penguatan Penyusunan Laporan Keuangan serta Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) T.A. 2024 secara Hybrid. Hadir langsung Perwakilan UPT Bandung Raya dan selebihnya secara virtual melalui aplikasi Zoom. Pelaksanaan tersebut bertujuan untuk memastikan. Data keuangan dan BMN yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan pada tahun 2023 sudah benar dan sesuai dengan standar yang berlaku.
BACA JUGA : Duka Terpahit Dilewati Kris, Tolak Ukur Sukses Berbeda – Beda
Kegiatan tersebut juga diadakan sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan dan BMN, sehingga dapat lebih akurat dan terpercaya. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2017 Tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga.
Giat ini berlangsung selama 5 hari kedepan (15-19 Januari 2024). Adapun per hari 13 UPT yang diisi dengan paparan dan arahan dari Unit Eselon I (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Biro Pengelolaan BMN dan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham R.I.), dan diskusi dengan Narasumber dari KPPN Bandung I. Pra Rekonsiliasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dan masukan untuk memastikan. Penyusunan laporan keuangan dan BMN tahun 2023 nanti dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya Pra Rekonsiliasi diharapkan. Pemerintah dapat menyajikan laporan keuangan yang lebih akurat dan terpercaya. Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah. Sebagai informasi, Rekonsiliasi merupakan bagian dari mekanisme fasilitasi penyusunan dan penyampaian laporan keuangan dan BMN satuan kerja kepada unit akuntansi diatasnya secara berjenjang. Yang mana bertujuan untuk menyamakan data dan persepsi terkait data keuangan maupun data BMN sebagai pertanggungjawaban kinerja pelaksanaan anggaran.
Rekonsiliasi merupakan salah satu kunci utama dalam upaya penyusunan laporan keuangan yang akuntabel. Karena perannya yang sangat penting dalam rangka meminimalisir terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan. Pra Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN ini juga merupakan langkah persiapan dalam menghadapi pelaksanaan rekonsiliasi tingkat nasional. Yang notabene akan dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM pada 29 Januari sampai dengan 2 Februari 2024.
Ini mengingat. Laporan Keuangan Satuan Kerja akan sangat berpengaruh bagi penyusunan Laporan Keuangan tingkat Kementerian yang pada akhirnya penilaian kinerja Kementerian. “Disamping itu juga merupakan upaya untuk mewujudkan tekad kita Kementerian Hukum dan HAM dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih, transparan dan profesional guna mempertahankan opini WTP atas laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI,” kata Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya. Disana, tahun 2024 sudah dicanangkan menjadi ‘Tahun Prestasi’. “Pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan kembali,” jelasnya.
“Agar seluruh jajaran baik di seluruh Divisi di Kantor Wilayah maupun Satuan Kerja fokus berjuang meraih penghargaan khususnya di bidang keuangan dan BMN (Penyerapan sesuai target maksimal, nilai IKPA 100, nilai Smart 95, Pengelolaan dan Penatausahaan BMN yang optimal) serta hal lainnya yang perlu dicapai. Kepada semua operator Keuangan dan BMN saya sampaikan penghargaan dan apresiasi atas segala usaha, kerja keras dan dedikasi yang telah saudara berikan selama ini. Sehingga diraihnya 14 kali opini WTP dari BPK. Selanjutnya mari kita bekerja lebih keras lagi agar Kementerian Hukum dan HAM dapat meraih opini WTP yang ke 15 kalinya,” tandas Andika.