Surakarta, mataberita.net — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) mendeklarasikan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), pada Selasa (27/02/2024). Deklarasi yang terpusat di The Sunan Hotel Surakarta tersebut dipimpin oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Tejo Harwanto. Pembacaan deklarasi diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Jateng.
Kegiatan tersebut juga turut disaksikan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM G.A.P. Suwardani. Ada dua poin utama yang dideklarasikan pada kesempatan itu. Pertama, seluruh jajaran Kemenkumham Jateng siap melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), sesuai tahapan, kriteria dan indikator P2HAM. Kedua, siap berkomitmen untuk bersungguh-sungguh akan memberikan prioritas pelayanan kepada kelompok rentan (Lansia, Penyandang Disabilitas, Wanita Hamil dan Menyusui serta anak).
Menguatkan isi deklarasi, seluruh Kepala UPT Kemenkumham Jateng menandatangani Surat Pernyataan Pencanangan P2HAM. Deklarasi dan Penandatanganan Pencanangan P2HAM ini merupakan komitmen Kemenkumham Jateng untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi kaum rentan. Kakanwil dalam sambutannya mengatakan. P2HAM merupakan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
BACA JUGA : Duka Terpahit Dilewati Kris, Tolak Ukur Sukses Berbeda – Beda
“Yang berbunyi Pembentukan Pelayanan Publik Berbasis HAM dilaksanakan melalui tahap pencanangan, verifikasi, penilaian, pembinaan dan pengawasan. Tahap pencanangan sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan mulai Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret.Pencanangan ini merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen unit kerja dalam melaksanakan P2HAM,” terang Tejo. Atas dasar itu, dia meminta jajarannya untuk memenuhi semua fasilitas pendukung yang termasuk dalam kriteria P2HAM.
Itu meliputi aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas; ketersediaan sumber daya manusia atau petugas; kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan; inovasi pelayanan publik dan integritas. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala dan Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemenkumham Jateng. Tampak Inspektur Wilayah IV Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan.
Terlihat juga Pejabat Administrasi Kantor Wilayah dan beberapa perwakilan dari stakeholder eksternal.