Jakarta, mataberita.net- Eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menyewa sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ia mengaku rumah itu disewa guna menyimpan uang sebesar Rp40 miliar hasil pengkondisian proyek pengadaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5.
Uang tersebut dipegang Achsanul setelah diserahkan oleh mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Dalam sidang perkara suap dan pemerasan BTS 4G dan paket pendukung 1 sampai dengan 5.
Achsanul Qosasi mulanya mengatakan takut kalau uang miliaran itu terus menerus dibawa olehnya. Oleh karena itu dia menyewa rumah di Kemang, Jakarta Selatan untuk waktu satu tahun.
“Sudah berapa lama sewanya jalan waktu itu?” tanya hakim Fahzal Hendrik di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
“Satu tahun, Yang Mulia,” jawab Achsanul.
Walau sudah menyewa rumah itu, pada akhirnya tidak ada yang menghuni, termasuk dirinya. Bahkan mengakui kalau perbuatannya terbilang mubazir.
Baca Juga : BPK dan Kementan Tawar Menawar Belasan Miliar agar WTP
“Untuk apa sewa rumah di Kemang? Mubazir Pak, mubazir itu dekat dengan setan, kata agama kita kalau muslim, kan gitu. Perbuatan mubazir itu kan dekat dengan setan gitu, iya kan?” sentil hakim Fahzal.
“Iya,” jawab singkat Achsanul.
Yang dimana sebelum menyewa rumah itu, Achsanul mengakui selalu membawa uang Rp40 miliar tersebut didalam mobil kemana saja ia pergi. Dan ia lantas mengatakan bahwa itu sangat berisiko. Tapi sayangnya dia tidak punya pilihan lain.
Achsanul juga mengatakan bahwa memang ada rencananya untuk mengembalikan uang Rp40 miliar. Kenyataanya tidak juga dikembalikan. “Enggak punya pilihan. Saya tidak mau mengutak-atik uang itu, makanya betul Pak Sadikin menyampaikan tidak mengambil uang itu karena kita bersepakat uang itu masih utuh, tidak kita kurangi,” sebutnya.