Badung, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyelenggarakan Pengawasan Orang Asing dengan kode operasi ‘Jagratara’ dengan kendali pusat oleh DIrektorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim). Dalam kegiatan pengawasan orang asing yang dilakukan pada Kamis (02/05/2024), Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengamankan sebanyak 7 WNA.
Kepala Kanim (Kakanim) Ngurah Rai Suhendra menyampaikan. Operasi ‘Jagratara’ mengandung arti selalu waspada. Hal tersebut mencerminkan komitmen pemerintah melalui Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional. “Berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk, kami melakukan operasi pengawasan di 2 (dua) lokasi berbeda,” katanya.
“Yakni Seminyak dan Kuta, dalam operasi tersebut sebanyak 7 (tujuh) WNA kami amankan. Dan kemudian kami bawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Suhendra. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim didapati keterangan mengenai WNA (Warga Negara Asing) tersebut.
BACA JUGA : Duka Terpahit Dilewati Kris, Tolak Ukur Sukses Berbeda – Beda
Adapun namanya yakni SEK (33) WN Tanzania dan FN (26) WN Uganda atas dugaan prostitusi serta penyalahgunaan izin tinggal, JHM (35) WN Tanzania atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, AIK (26) karena tidak bisa menunjukan paspor, selain itu 3 WNA lain asal Tanzania dengan inisial PRN (27), AFM (29) dan MJM (22) masih dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh bidang Inteldakim.
“Saat ini terhadap 7 WNA tersebut masih kami amankan di Kantor Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut. Apabila terbukti ada pelanggaran maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Suhendra. Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang berada pada wilayah kerja untuk memastikan setiap WNA memiliki izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya.