Deli Serdang, mataberita.net— Oknum polisi Iptu Supriad berhasil diringkus Polda Sumut di Kabupaten Deli Serdang. Ia terlibat dalam kasus penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) Rp 1,3 miliar terhadap warga.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar membenarkan bahwa Iptu Supriad sudah ditangkap, seperti dikutip pada Senin (23/4).
Sementara Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, Iptu Supriadi diamankan oleh Tim Opsnal Subdit IV Renakta di gerbang Tol Lubuk Pakam, Kecamatan Pagar Merbau pada Jumat (5/4) pukul 17.00 WIB. “Iptu Supriadi diserahkan keluarganya di gerbang Tol Pakam kepada Tim Opsnal Subdit IV Renakta,” sebutnya.
Dalam hal itu, pihak kepolisian telah melakukan penahanan kepada Iptu Supriadi di Dittahti Polda Sumut. Ia sudah ditahan sejak Sabtu (6/4).
“Mulai ditahan tanggal 6 April,” sebut Sumaryono.
BACA JUGA :
Kosmas Harefa Dilantik sebagai Staf Ahli Sosial Kemenkumham, Yasonna Kasih Pesan Ini
Diketahui bahwa sebelumnya, Supriadi telah dijerat pasal yang sama dengan tersangka Nina Wati, yakni Pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana.
Atas jeratan tersebut Supriadi pergi dan melarikan diri. “kabur dia,” sebut Sumaryono, pada Selasa (26/3).
Kemudian Sumaryono menjelaskan bahwa kejadian itu bermula saat korban dan pelaku Nina Wati berkenalan pada 25 Agustus 2023. Mereka berkenalan melalui Iptu Supriadi yang saat itu bertugas di Polres Sergai. Dan disaat itu, Nina Wati mengiming-imingi anak korban masuk Brigadir Kepolisian.
Namun, untuk bisa masuk Akpol tidaklah gratis, pelaku meminta sejumlah uang sebanyak Rp 500 juta. Korban pun percaya dan memenuhi permintaan itu dengan melakukan pembayaran secara bertahap.
Hal itu ditandai dengan beberapa kuitansi yang dibuat sewaktu pembayaran. “Seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, saudari NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar,” kata Sumaryono.
Lalu korban kembali tertarik dengan omongan pelaku dengan menambahkan sejumlah uang. Sehingga total yang diberikan ke pelaku Rp 1,3 miliar.
Naasnya anak korban tidak lulus taruna akademi kepolisian (Akpol).