KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam UndangUndang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat. Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.
Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat :
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk Wartawan yang menaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, Wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, dan pengetahuan serta keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, Wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai Wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi/Redaktur yang dikuasakan oleh Pemimpin Redaksinya;
8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi/Redaktur yang dikuasakan oleh Pemimpin Redaksinya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan.
9. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi sesuai Ketetapan Dewan Pers;
10. Pemilik atau Manajemen perusahaan pers dilarang memaksa Wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Jakarta, 25 April 2008
Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan”.