Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Putusan Mahkamah Agung soal Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Subianto : Ada Apa Dibalik Jejak Kekuasaan Polri?

Foto : Putusan Mahkamah Agung soal Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Subianto : Ada Apa Dibalik Jejak Kekuasaan Polri?

Jakarta, mataberita.net — Dua perkara yang mencuat dalam waktu berdekatan menghadirkan pertanyaan serius mengenai integritas kekuasaan dan tata kelola institusi negara. Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan penetapan sejumlah perwira Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto kini menjadi perhatian publik. Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan seluruh gugatan penggugat terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.

Dalam amar putusan MA disebutkan: “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.” Putusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dokumen yang sebelumnya menjadi bagian dari persyaratan administrasi pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Kendati demikian, pembatalan dokumen tidak otomatis menggugurkan jabatan Wakil Presiden karena terdapat mekanisme konstitusional tersendiri.

Di tengah perkembangan tersebut, Bareskrim Polri pada Selasa (03/11/2026) mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin menyatakan bahwa dugaan penyadapan menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, dan kalangan pengusaha.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. Dia juga menyampaikan. “Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia.” Ini merupakan bukti keseriusan dari Kapolri Jenderal Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si.

BACA JUGA : Kasus Lapas Mewah dan Promosi Jabatan hingga Pembebasan Bersyarat dan Amnesti Bermasalah, DPR Dorong Presiden Prabowo Subianto Timbang Arsitektur Ulang dan Evaluasi Kepemimpinan Menteri Imipas dan Dirjen Pas

Sejumlah pemberitaan mengidentifikasi inisial tersebut sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Sekretaris BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan) Komjen Pol. Slamet Uliandi, Widyaiswara Kepolisian TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta yang kabarnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

Perhatian publik semakin tertuju kepada Listyo Sigit yang sebelumnya menjabat Kapolri sebelum beralih menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada 5 Oktober 2026. Perubahan jabatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dinamika internal kekuasaan, meskipun belum ada bukti yang menghubungkan mutasi tersebut dengan perkara penyadapan.

Di luar perkara penyadapan, sumber mataberita.net mengungkapkan dugaan adanya relasi sejumlah pejabat kepolisian dengan konfigurasi kekuasaan politik pada era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sumber tersebut mengaitkan nama Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto yang lalu menjadi Kapolda Sumatera Utara (Sumut) dan dinamika politik yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Foto : Putusan Mahkamah Agung soal Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Subianto : Ada Apa Dibalik Jejak Kekuasaan Polri?

“Begitu Bobby Nasution jadi Gubernur, Gibran Rakabuming Raka jadi Wapres, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri. Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto menjadi Wakapolri yang lanjut jadi Menteri Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan). Kemudian Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dijadikan Kapolda Sumut. Tapi semua tahu. Ini kan seperti Agus Andrianto tidak ada jejak prestasinya,” terangnya. Sumber yang sama juga menuding adanya kedekatan seorang pejabat dengan pihak berinisial T.

“Saya sangat tahu sudah dari dulu. Tapi dia dekat dengan Inisial T. Sangat dekat. Yang angkat dia juga inisial T. Saya tahu betul rekam jejaknya. Kan bisa naik jadi bintang 4 karena menggoalkan dinasti itu. Fungsi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) harusnya menjadi tempat untuk membuat orang menjadi sadar. Ini menjadi bias karena jadi tempat korupsi dan kenikmatan bagi para terpidana meskipun statusnya tahanan. Sudah seperti pasar malam. Coba lihat ke Sukamiskin. Sudah jadi bahan pemasukan internal lah. Istilahnya berjasa menggoalkan Bobby Nasution jadi Gubernur. Orang Medan tahu semua. Pak Menteri Imipas juga gaya hidupnya terkenal hedon dan yang bersangkutan termasuk Geng Solo. Kalau mau tahu, lihat saja rumahnya dibuat kaya istana Maimun atau apa itu. Yang di Tanjung Mas Raya. Membuat warga tidak nyaman karena mengganggu aktivitas warga,” tukas sumber.

Tuduhan mengenai relasi politik, promosi jabatan, dan dugaan kepentingan pribadi tersebut masih memerlukan pembuktian independen. Pihak-pihak yang disebut juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi. Informasi lain yang diterima mataberita.net menyebutkan dugaan keterlibatan sejumlah personel Polri yang berstatus penyidik aktif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudah, sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka,” ujar sumber mataberita.net, Selasa (03/11/2026). Sumber juga menyebut seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar berinisial FR atau FH yang ramai dikaitkan dengan Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri Kombes Pol. Ferly Hidayat dan empat anggota polisi lainnya diduga turut ditetapkan sebagai tersangka. Namun, informasi mengenai tambahan tersangka tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi Mabes Polri.

Foto : Putusan Mahkamah Agung soal Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Subianto : Ada Apa Dibalik Jejak Kekuasaan Polri?

Apabila dugaan keterlibatan personel yang bertugas di KPK terbukti, persoalan ini berpotensi menimbulkan implikasi serius terhadap independensi dan tata kelola penegakan hukum. Rangkaian persoalan ini semestinya menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Presiden perlu memastikan penyidikan dugaan penyadapan dilakukan secara independen, termasuk mengungkap rantai komando, sumber perintah, pelaksana teknis, serta kemungkinan pihak lain yang memperoleh manfaat.

Presiden juga perlu memastikan adanya audit forensik digital, evaluasi promosi jabatan strategis di lingkungan aparat negara, serta pemeriksaan terhadap setiap indikasi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, putusan MA mengenai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran harus ditindaklanjuti sesuai amar putusan dan ketentuan konstitusi. Tidak boleh ada perlakuan hukum yang berbeda karena kedudukan politik seseorang.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut individu atau pergantian jabatan. Ini menyangkut integritas institusi negara, independensi penegakan hukum, dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Presiden Prabowo perlu memastikan bahwa tidak ada kekuasaan yang kebal terhadap pemeriksaan, tidak ada jabatan yang menjadi pelindung kepentingan pribadi, serta tidak ada institusi negara yang digunakan di luar mandat konstitusi.

Sebab, pertanyaan terbesar yang kini menanti jawaban bukan hanya siapa yang bertanggung jawab, melainkan sejauh mana seluruh rantai kekuasaan bersedia mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.

Leave a Reply