Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Kasus Lapas Mewah dan Promosi Jabatan hingga Pembebasan Bersyarat dan Amnesti Bermasalah, DPR Dorong Presiden Prabowo Subianto Timbang Arsitektur Ulang dan Evaluasi Kepemimpinan Menteri Imipas dan Dirjen Pas

Foto : Kasus Lapas Mewah dan Promosi Jabatan hingga Pembebasan Bersyarat dan Amnesti Bermasalah, DPR Dorong Presiden Prabowo Subianto Timbang Arsitektur Ulang dan Evaluasi Kepemimpinan Menteri Imipas dan Dirjen Pas

Jakarta, mataberita.net — Persoalan dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemasyarakatan, mulai dari kontroversi Lapas mewah, promosi jabatan, Pembebasan Bersyarat (PB) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berisiko tinggi (high risk), pemberian Remisi, hingga belum ditindaklanjutinya kebijakan Amnesti Presiden, kembali menjadi sorotan serius DPR RI khususnya Komisi XIII. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Yan Permenas Mandenas menegaskan. Persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Menurut Mandenas, apabila hasil pemeriksaan menemukan keterlibatan pejabat dalam penyimpangan kebijakan, harus terdapat konsekuensi hukum dan administratif yang sepadan dengan tingkat pelanggaran. Pernyataannya sekaligus menghadirkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan, integritas pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban kepemimpinan di lingkungan Kementerian Imipas.

Sebab, persoalan yang dipersoalkan bukan sekadar pelanggaran individual, melainkan menyangkut kredibilitas sistem pemasyarakatan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pergantian pejabat tidaklah cukup, konsekuensi hukum harus ditegakkan. Mandenas mempertanyakan langkah pencopotan sejumlah Direktur dan dokter yang sebelumnya telah dievaluasi oleh Kementerian Imipas. Baginya, pergantian pejabat harus disertai penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang ditemukan.

“Pertanyaannya adalah kalau mereka dicopot itu kan berarti ada masalah. Ada keterlibatan mereka. Ketika mereka terlibat, harapan kita bukan sekadar dicopot. Ada sanksi dan konsekuensi lain yang diberikan,” tegas Mandenas. Dia menjelaskan. Konsekuensi tersebut dapat berupa penurunan pangkat, penurunan jabatan atau eselon, hingga tindakan profesional terhadap dokter yang terbukti melanggar kode etik kedokteran.

Menurut Anggota DPR Fraksi Gerindra itu, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius, persoalan tersebut tidak semestinya diselesaikan hanya melalui mekanisme mutasi atau pergantian jabatan. Penegakan disiplin profesi dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum harus menjadi bagian dari penyelesaian. Sebagai contoh diingatkan kasus Kanjeng Dimas. Dia mendapatkan hukuman 21 tahun penjara. Akan tetapi dia hanya delapan tahun menjalani hukuman. Kemudian memperoleh Pembebasan Bersyarat.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Mandenas adalah pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap WBP kasus pembunuhan dan narkoba yang dikenal sebagai Kanjeng Dimas di Jawa Timur. Dia mengungkapkan. Berdasarkan penelusuran yang pernah dilakukan dalam kunjungan kerja, WBP tersebut dijatuhi hukuman 21 tahun penjara, tetapi telah memperoleh Pembebasan Bersyarat setelah menjalani sekitar delapan tahun masa pidana.

Alasan yang digunakan dalam pemberian Pembebasan Bersyarat tersebut, menurut penjelasan yang diterima Yan, adalah kondisi sakit berkepanjangan. Namun, alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan ketika pihaknya melakukan pengecekan mengenai keberadaan dan kondisi perawatan WBP bersangkutan. “Kanjeng Dimas itu kan hukuman 21 tahun penjara. Baru jalani 8 tahun, sudah mendapatkan pembebasan bersyarat. Alasannya karena sakit berkepanjangan,” terangnya.

“Kami cek sakit berkepanjangan apakah yang bersangkutan benar-benar dirawat di rumah atau di rumah sakit. Itu kami cek ke rumah tidak ada, sudah pada pindah. Di rumah sakit juga tidak ada. Berarti kan tidak jelas status Pembebasan Bersyarat yang diberikan,” ungkap Yan. Dia mempertanyakan dasar pertimbangan administratif dan medis yang digunakan dalam pemberian pembebasan bersyarat tersebut.

Mandenas menilai. Apabila dokumen medis menjadi instrumen untuk memberikan hak pembebasan kepada WBP, validitas keterangan kesehatan dan prosedur verifikasinya harus dapat dipertanggungjawabkan. Dia juga menyampaikan. Dokter yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran serupa terhadap sejumlah WBP lain di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berbeda, termasuk WBP berstatus high risk dalam perkara narkotika, korupsi, dan tindak pidana berat lainnya.

“Karena rata-rata bukan pidana ringan yang dikeluarkan surat keterangan sakit berkepanjangan,” ujar Anggota DPR Komisi XIII. Persoalan ini, dengan demikian, tidak hanya berkaitan dengan validitas surat keterangan kesehatan, tetapi juga menyangkut kemungkinan adanya celah dalam mekanisme verifikasi medis, pengawasan internal, dan proses pengambilan keputusan Pembebasan Bersyarat. Sehingga DPR meminta hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Komjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. dibuka dalam Rapat Komisi XIII DPR RI.

Mandenas menegaskan. Pemaparan tersebut diperlukan untuk mengetahui secara utuh hasil evaluasi internal Kementerian Imipas, termasuk identifikasi pejabat yang bertanggung jawab, dasar penerbitan keputusan dan proses pemeriksaan terhadap pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana berisiko tinggi. Menurutnya, hasil pemeriksaan tidak boleh berhenti sebagai dokumen internal Kementerian.

DPR perlu memperoleh penjelasan yang komprehensif agar dapat menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Mandenas menegaskan. Pihak-pihak yang terbukti memberikan Pembebasan Bersyarat tanpa memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku harus didorong ke proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

BACA JUGA : Presiden Prabowo Subianto Perlu Evaluasi Menteri Imipas : Promosi Jabatan, Kasus yang Belum Tuntas dan Akuntabilitas Pengawasan Jadi Sorotan

“Yang memberikan Pembebasan Bersyarat tanpa memenuhi prosedurnya dan sesuai aturan main di Kementerian Imipas harus didorong ke proses pidana. Lalu yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat diminta untuk dicabut status Pembebasan Bersyaratnya. Kemudian dikembalikan ke Lapas,” tegas Politikus Gerindra tersebut. Dia juga mendorong pemeriksaan independen dengan melibatkan unsur pengawasan publik, salah satunya Ombudsman.

Keterlibatan lembaga pengawas eksternal dinilai penting untuk menghadirkan mekanisme pemeriksaan yang objektif dan memberikan perspektif di luar struktur pengawasan internal Kementerian. Mandenas bahkan menyatakan. Apabila Presiden dan DPR menghendaki pembersihan dan evaluasi menyeluruh, pemeriksaan terhadap Pimpinan kementerian juga dapat menjadi bagian dari proses tersebut.

Tentu saja perlu evaluasi Menteri Imipas dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) untuk membuktikan akuntabilitas Kepemimpinan menjadi pertaruhan. Pernyataan Mandenas membawa persoalan pemasyarakatan ke ranah yang lebih fundamental, yakni pertanggungjawaban Kepemimpinan Kementerian. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, Menteri bukan hanya bertanggung jawab atas kebijakan yang ditetapkan, melainkan juga atas efektivitas pengawasan, pelaksanaan regulasi dan kemampuan organisasi memastikan setiap keputusan administratif berjalan sesuai koridor hukum.

Karena itu, evaluasi terhadap jajaran pejabat teknis seperti Dr. dr. Adhayani Lubis, Sp. KJ., M.KM. yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Dirwatkeshab) yang santer kabarnya atas rekomendasi dari Kapolda Sumatra Utara (Sumut) sebelumnya Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto tanpa mempertimbangkan tidak adanya jejak pengalaman jabatan struktural dan isunya masih ada hubungan kekerabatan dengan Menteri Imipas. Ini tentu dia dan beberapa pejabat lainnya tidak semestinya menjadi akhir dari pemeriksaan. Apabila ditemukan bahwa kelemahan sistemik, pembiaran, atau keputusan yang menyimpang berkaitan dengan pengendalian dan pengawasan Pimpinan, pertanggungjawaban harus ditelusuri hingga tingkat pengambil kebijakan.

Foto : Dugaan Kejanggalan di Kementerian Imipas : Dari Polemik Lapas Mewah hingga Kontroversi Pembebasan Bersyarat serta Perbuatan Tidak Menyenangkan, Publik Menanti Transparansi

Dalam konteks tersebut, Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan konstitusional dan prerogatif untuk mengevaluasi susunan kabinetnya. Pernyataan Mandenas memberikan dasar bagi munculnya tuntutan politik agar Presiden mempertimbangkan evaluasi menyeluruh terhadap Menteri Imipas Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto, termasuk kemungkinan pergantian Menteri apabila hasil pemeriksaan membuktikan kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab Kepemimpinan.

Demikian pula terhadap Dirjen Pemasyarakatan Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Mashudi, evaluasi perlu mempertimbangkan kewenangan, tanggung jawab dan keterlibatannya dalam sistem pengambilan keputusan yang dipersoalkan. Mandenas sendiri mengingatkan bahwa persoalan ini tidak dapat dibebankan semata-mata kepada Dirjen Pemasyarakatan.

Foto : Dugaan Kejanggalan di Kementerian Imipas : Dari Polemik Lapas Mewah hingga Kontroversi Pembebasan Bersyarat serta Perbuatan Tidak Menyenangkan, Publik Menanti Transparansi

“Dirjen Pemasyarakatan terlalu kecil, tidak cukup. Kewenangan sekarang kan diawasi oleh Menteri Imipas dan Irjen. Secara sistem pemerintahan dan organisasi Kementerian Imipas, tidak memberikan totalitas kekuasaan dan kewenangan ke Dirjen Pemasyarakatan untuk memutuskan,” papar Mandenas. Dia turut menyinggung keberadaan Tim Wanjak (Dewan Kebijakan) sebagai bagian dari mekanisme organisasi dalam pengambilan keputusan.

Menurut Mandenas, apabila pergantian pejabat dilakukan tanpa mempertimbangkan kesinambungan proses evaluasi, terdapat risiko bahwa persoalan administratif yang telah berjalan justru semakin sulit ditelusuri. Mandenas berpandangan bahwa pejabat yang saat ini memiliki pengetahuan mengenai rangkaian proses tersebut perlu tetap berada dalam mekanisme evaluasi sampai pemeriksaan menyeluruh selesai.

Foto : Dugaan Kejanggalan di Kementerian Imipas : Dari Polemik Lapas Mewah hingga Kontroversi Pembebasan Bersyarat serta Perbuatan Tidak Menyenangkan, Publik Menanti Transparansi

Harus diingat kembali Presiden sudah menyampaikan arahan, DPR pun menagih implementasi amnesti bagi WBP. Sorotan Mandenas tidak berhenti pada Pembebasan Bersyarat dan Remisi. Dia juga mempertanyakan tindak lanjut kebijakan amnesti yang menurut keterangannya telah memperoleh arahan Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut. Presiden sebelumnya telah memberikan garansi kebijakan amnesti bagi sekitar 40 ribu WBP. Namun, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut belum ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh Kementerian Imipas.

Bahkan, Mandenas menyebut angka terakhir sekitar 19 ribu WBP pun masih belum memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan. “Pak Prabowo sudah menggaransi untuk Amnesti kepada 40 ribu napi sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh Kementerian Imipas. Terakhir 19 ribu itu pun belum ditindaklanjuti sampai sekarang. Kita tagih penyelesaian mereka. Ini kan perintah Bapak Presiden,” katanya.

Foto : Dugaan Kejanggalan di Kementerian Imipas : Dari Polemik Lapas Mewah hingga Kontroversi Pembebasan Bersyarat serta Perbuatan Tidak Menyenangkan, Publik Menanti Transparansi

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya persoalan lain dalam hubungan antara arahan politik Presiden dan kapasitas birokrasi untuk menerjemahkannya menjadi kebijakan administratif yang konkret. Dalam sistem pemerintahan, instruksi dan kebijakan Presiden harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, DPR memerlukan penjelasan mengenai status kebijakan amnesti, tahapan administrasi, kriteria penerima, dan hambatan yang menyebabkan proses tersebut belum terselesaikan.

Adapun Presiden diminta memastikan pembersihan sistemik, bukan sekadar pergantian personel. Mandenas mengungkapkan bahwa pimpinan DPR telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Presiden telah mengarahkan agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan tuntas terhadap persoalan di lingkungan Kementerian Imipas. Baginya, arahan tersebut harus diterjemahkan menjadi langkah pembenahan yang konkret, bukan sebatas pergantian sejumlah pejabat atau pemberian sanksi administratif.

“Memang harus bersih-bersih dan evaluasi total untuk membenahi sistem Pembebasan Bersyarat dan Remisi,” tegas Anggota Komisi XIII DPR itu. Persoalan yang harus dituntaskan mencakup mekanisme penerbitan rekomendasi medis, verifikasi kondisi kesehatan narapidana, pemberian Pembebasan Bersyarat, penetapan Remisi, pengawasan terhadap WBP berisiko tinggi, hingga pertanggungjawaban pejabat yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan keputusan.

Pada titik inilah, evaluasi terhadap Menteri Imipas dan Dirjen Pemasyarakatan menjadi relevan sebagai bagian dari pengujian akuntabilitas kelembagaan. Bukan semata-mata persoalan pergantian individu, melainkan memastikan bahwa kepemimpinan Kementerian mampu menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan melindungi integritas sistem pemasyarakatan.

Foto : Dugaan Kejanggalan di Kementerian Imipas : Dari Polemik Lapas Mewah hingga Kontroversi Pembebasan Bersyarat serta Perbuatan Tidak Menyenangkan, Publik Menanti Transparansi

Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, pembiaran, atau penyalahgunaan kewenangan, proses penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang jabatan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan yang transparan juga diperlukan untuk memberikan kepastian dan memulihkan kepercayaan publik.

Ini adalah bisa jadi ujian Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam membenahi pemasyarakatan. Rangkaian persoalan tersebut menempatkan Kementerian Imipas pada ujian akuntabilitas yang tidak sederhana. Publik berhak mengetahui apakah kebijakan Pembebasan Bersyarat, remisi, dan amnesti telah dijalankan berdasarkan prosedur, pertimbangan objektif, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Foto : Dugaan Kejanggalan di Kementerian Imipas : Dari Polemik Lapas Mewah hingga Kontroversi Pembebasan Bersyarat serta Perbuatan Tidak Menyenangkan, Publik Menanti Transparansi

Bagi Presiden Prabowo Subianto, persoalan ini menjadi bagian dari agenda pembenahan pemerintahan yang menuntut konsistensi antara arahan politik, disiplin birokrasi, dan penegakan hukum. Evaluasi kepemimpinan tidak boleh berhenti pada pencopotan pejabat teknis apabila persoalan yang ditemukan ternyata berkaitan dengan sistem pengawasan dan pengambilan keputusan pada tingkat yang lebih tinggi.

Karena itu, hasil pemeriksaan Itjen, pemaparan dalam Rapat Komisi XIII, dan pemeriksaan independen akan menjadi elemen penting untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban masing-masing pihak. Pesan politik yang disampaikan Mandenas pada dasarnya menegaskan satu prinsip yakni pembenahan pemasyarakatan harus menyentuh akar persoalan, bukan sekadar mengganti personel yang berada di permukaan.

Foto : Dugaan Kejanggalan di Kementerian Imipas : Dari Polemik Lapas Mewah hingga Kontroversi Pembebasan Bersyarat serta Perbuatan Tidak Menyenangkan, Publik Menanti Transparansi

Apabila terbukti terdapat kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab kelembagaan, Presiden memiliki ruang untuk mengambil langkah evaluasi kepemimpinan, termasuk mempertimbangkan pergantian Menteri Imipas dan Dirjen Pemasyarakatan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Sebab, kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan tidak dibangun melalui pernyataan atau rotasi jabatan, melainkan melalui kepastian hukum, transparansi, integritas, dan pertanggungjawaban yang berlaku sama bagi seluruh pihak tanpa terkecuali.

Jangan sampai publik beranggapan benar adanya transaksi didalam pemasyarakatan. Jangan sampai ini dikaitkan untuk perputaran modal dengan dibarengi adanya monopoli Koperasi Pemasyarakatan. Bahkan dikaitkan pula dengan isu mengenai setoran ke Menteri Imipas sebesar Rp 40 juta per bulan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 29 Oktober 2026.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply