Surabaya, mataberita.net — Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel melalui penguatan budaya integritas di lingkungan kerja. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak lain dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur, pada (01–03/07/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 272 peserta yang terdiri atas jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Kantor Wilayah, hingga Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) keimigrasian dari seluruh Indonesia. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Ditjenim dalam memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK Nensi Natalia memberikan pembekalan mengenai pentingnya pencegahan gratifikasi sebagai langkah awal membangun organisasi yang berintegritas. Materi yang disampaikan meliputi pentingnya menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala dan kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi kepada pihak yang berwenang.
Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjenim) Hendarsam Marantoko saat membuka kegiatan menegaskan. Integritas dan kepatuhan merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil pelayanan, tetapi juga proses pelayanan yang diberikan oleh setiap aparatur. “Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” tegasnya.
Sosialisasi tersebut juga memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) melalui berbagai materi. Yang mana mencakup penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga peningkatan efektivitas fungsi penegakan hukum keimigrasian. Selain itu, peserta dibekali pemahaman mengenai manajemen risiko benturan kepentingan serta optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran melalui whistleblowing system guna mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Wajib Belajar 13 Tahun, Kata Siapa TK itu Tidak Perlu?
Sebagai bentuk sinergi pengawasan yang lebih komprehensif, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga negara. Yaitu Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Moch. Fachrudin dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng. Kehadiran para narasumber diharapkan mampu memperkuat kolaborasi pengawasan internal maupun eksternal dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian.
Dalam arahan, Hendarsam menegaskan. Fungsi kepatuhan internal tidak boleh dipandang sebagai sekadar mekanisme pengawasan atau penindakan atas pelanggaran. Kepatuhan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh insan imigrasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana di lapangan. “Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjenim) meminta seluruh kantor wilayah dan UPT keimigrasian untuk segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi secara berkala akan terus dilakukan guna menekan potensi penyimpangan kedinasan, memperkuat reformasi birokrasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” pungkas Hendarsam. Sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berkomitmen untuk terus mengimplementasikan nilai-nilai integritas, kepatuhan, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.
Melalui penguatan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan prima, peningkatan pengawasan internal, dan kepatuhan terhadap standar operasional yang berlaku, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Yogyakarta terus berupaya menghadirkan layanan keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, dan terpercaya demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat.




